Para jurnalis di Kota Medan dan Sumatra Utara menggelar unjuk rasa, mengecam pernyataan Prabowo terkait Londo Ireng, Kamis (30/7/2026). (Dok: KKJ Sumut)
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur unjuk rasa secara khusus terdapat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Pasal 1 Ayat (3) undang-undang ini, unjuk rasa didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 menetapkan kalau unjuk rasa diperbolehkan digelar di tempat terbuka umum, dengan pengecualian di lokasi-lokasi tertentu seperti lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.