Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apa Itu Unjuk Rasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
ilustrasi unjuk rasa (pexels.com/Lara Jameson)
  • Unjuk rasa adalah pernyataan protes atau demonstrasi massal untuk menyampaikan pikiran, pendapat, aspirasi, maupun hak kelompok di muka umum.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur unjuk rasa; pelaksanaannya wajib diberitahukan tertulis kepada Polri paling lambat 3x24 jam sebelumnya.
  • Unjuk rasa menjadi wadah menyatakan ketidaksetujuan terhadap isu atau kebijakan, sekaligus perwujudan hak dan tanggung jawab warga negara dalam berdemokrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Istilah unjuk rasa mungkin sudah sering banget kamu dengar, apalagi kalau lagi ada isu-isu tertentu yang bikin masyarakat turun ke jalan. Secara sederhana, unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang di Indonesia.

Biar kamu makin paham soal konsep ini, mulai dari pengertian sampai dasar hukumnya, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Apa itu unjuk rasa?

Ilustrasi unjuk rasa. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), unjuk rasa merupakan noun (kata benda) yang artinya pernyataan protes yang dilakukan secara massal atau demonstrasi. Sedangkan menurut UU No. 9 Tahun 1998, unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Dapat dikatakan, unjuk rasa yaitu kegiatan protes yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan tujuan menyampaikan pikiran, pendapat, atau aspirasinya di muka umum. Unjuk rasa juga kerap dilakukan untuk menyampaikan hak-hak kelompok tertentu.

2. Aturan hukum tentang unjuk rasa di Indonesia

Para jurnalis di Kota Medan dan Sumatra Utara menggelar unjuk rasa, mengecam pernyataan Prabowo terkait Londo Ireng, Kamis (30/7/2026). (Dok: KKJ Sumut)

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur unjuk rasa secara khusus terdapat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Pasal 1 Ayat (3) undang-undang ini, unjuk rasa didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 menetapkan kalau unjuk rasa diperbolehkan digelar di tempat terbuka umum, dengan pengecualian di lokasi-lokasi tertentu seperti lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.

3. Tujuan dan fungsi unjuk rasa

Aksi unjuk rasa mahasiswa bersama Koalisi Masyarakat Sipil di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026), diwarnai aksi teaterikal yang menggambarkan warga dibungkam dan ditangkap karena menyuarakan kritik.

Tujuan unjuk rasa pada dasarnya adalah menyatakan pendapat yang umumnya bersifat pertentangan guna menegakkan hak dalam bernegara dan berdemokrasi. Lewat unjuk rasa, masyarakat punya wadah buat menyuarakan aspirasi atau ketidaksetujuan mereka terhadap suatu kebijakan atau isu tertentu secara terbuka.

Sementara itu, fungsi unjuk rasa disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa

"Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Dari penjelasan ini, fungsi unjuk rasa bisa dipahami sebagai wujud nyata dari hak setiap orang atau kelompok buat menyampaikan pendapatnya. Sekaligus bentuk tanggung jawab dalam menjalankan kehidupan demokrasi.

Demikian penjelasan mengenai unjuk rasa. Semoga mudah dipahami!

Curated For You

Editorial Team

Related Article