Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apakah Bayi Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
ilustrasi bayi Wajib Zakat Fitrah (pexels.com/Polina Tankilevitch)
  • Zakat fitrah wajib bagi seluruh Muslim, termasuk bayi yang lahir sebelum azan magrib di hari terakhir Ramadan, dengan kewajiban ditunaikan oleh orang tua atau walinya.
  • Bayi yang lahir setelah magrib malam Idul Fitri tidak wajib zakat tahun itu, sedangkan janin dalam kandungan belum termasuk kategori wajib zakat menurut jumhur ulama.
  • Besaran zakat fitrah untuk bayi sama seperti dewasa, sekitar Rp50.000 atau setara 2,5–3,5 kg beras premium, sesuai ketentuan Baznas dan dibayarkan oleh orang tua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Muslim saat Ramadan tiba. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah bayi wajib zakat fitrah? Jawabannya adalah diwajibkan.

Dalam ajaran Islam, seluruh umat muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, baik itu bayi yang baru lahir hingga lansia. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan saat hendak menunaikan zakat untuk bayi. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasan lengkap mengenai apakah bayi wajib zakat fitrah berikut ini.

1. Apakah bayi wajib zakat fitrah?

ilustrasi bayi (unsplash.com/Chiến Phạm)

Pada dasarnya, zakat fitrah merupakan kewajiban untuk seluruh umat Muslim tanpa terkecuali. Baik itu bayi, anak-anak, orang dewasa, hingga lansia, semua diwajibkan untuk menunaikan zakat. Dalam hal ini, bayi yang lahir sebelum azan magrib pada hari terakhir Ramadan sudah terhitung wajib untuk menunaikan zakat.

Bayi yang lahir sebelum azan magrib pada hari terakhir Ramadan memang diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Namun, bayi tidak memiliki daya dan kemampuan untuk menunaikan zakatnya seorang diri. Untuk itu, orangtua atau wali dari bayi tersebutlah yang wajib menanggung zakat fitrahnya.

2. Syarat bayi yang wajib mengeluarkan zakat fitrah

ilustrasi bayi yang lahir sebelum magrib di malam Idul Fitri (unplash.com/Hush Naidoo)

Dalam Islam, terdapat syarat yang telah ditetapkan untuk bayi yang wajib mengeluarkan zakat. Syarat tersebut adala

  1. Bayi yang lahir sebelum magrib di malam Idul Fitri
    Jika bayi lahir saat sebelum magrib di malam Idul Fitri, maka diwajibkan bagi bayi tersebut untuk menunaikan zakat fitrah.

  2. Bayi yang lahir sesudah magrib di malam Idul Fitri
    Jika bayi lahir setelah magrib di malam Idul Fitri, maka bayi tersebut tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Kewajiban zakat bagi bayi tersebut dapat ditunaikan di Ramadan tahun berikutnya.

  3. Bayi yang masih dalam kandungan
    Jika bayi masih di dalam kandungan ibu, jumhur ulama berpendapat bahwa bayi yang masih berbentuk janin tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat. Alasannya adalah janin tersebut belum masuk ke dalam kategori Muslim yang hidup.

3. Besaran zakat fitrah untuk bayi 2026

ilustrasi zakat fitrah untuk bayi (freepik.com/freepik)

Besaran zakat fitrah untuk bayi tidak berbeda dengan orang dewasa. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp50.000 atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram beras premium. Besaran zakat fitrah ini sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh Baznas sebagai lembaga yang berwenang.

Terkait ketentuan pembayarannya, zakat fitrah untuk bayi ditunaikan oleh orangtua atau wali yang menanggung kebutuhan hidupnya. Pembayaran zakat ini ditujukan untuk penyucian jiwa sekaligus simbol bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan zakat tersebut, masyarakat yang membutuhkan akan terbantu dan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.

4. Bacaan niat zakat fitrah untuk bayi

ilustrasi Baca niat zakat fitrah untuk bayi (freepik.com/tuahlensa)

Bagi para orangtua yang hendak menunaikan zakat fitrah untuk bayinya, terdapat niat yang harus dibaca agar zakat fitrah yang ditunaikan menjadi sah. Niat ini dibacakan saat menyerahkan uang atau beras kepada amil zakat. Berikut bacaannya:

1. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an waladī (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta‘ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta'ala."

2. Niat zakat untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an bintī (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), sebagai kewajiban karena Allah Ta‘ala.”

Itulah penjelasan lengkap mengenai apakah bayi wajib zakat fitrah. Memahami ketentuan apakah bayi wajib membayar zakat fitrah secara menyeluruh penting agar ibadah yang dijalankan menjadi sempurna. Pastikan para orangtua menunaikan zakat anaknya dengan tepat waktu sesuai dengan ajaran Islam. 

Editorial Team