Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apakah Freelancer Termasuk Buruh dan Pekerja Informal? Cek Faktanya

Apakah Freelancer Termasuk Buruh dan Pekerja Informal? Cek Faktanya
ilustrasi kerja sesuai passion (Pexels.com/Anna Nekrashevich)
Intinya Sih
  • Menurut UU Ketenagakerjaan, freelancer termasuk buruh karena menerima upah dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau harian lepas.
  • Pekerja freelance dikategorikan sebagai bagian dari gig job, yaitu sistem kerja jangka pendek berbasis tugas melalui platform digital dengan pembayaran sesuai hasil.
  • BPS membedakan pekerja formal dan informal berdasarkan status serta jam kerja; freelancer umumnya masuk kategori pekerja tidak penuh atau paruh waktu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Di dunia kerja, terdapat sejumlah istilah yang digunakan untuk mendefinisikan status pekerjaan tertentu, dapat dikategorikan berdasarkan bidang pekerjaan maupun waktu kerja. Salah satunya adalah freelance yang kerap diasumsikan sebagai pekerjaan yang tidak penuh waktu.

Pekerja freelance sering kali melakukan pekerjaannya secara remote, bekerja dalam rentan waktu yang lebih sempit dibandingkan dengan pekerja full time. Lalu, apakah pekerja freelance termasuk buruh?

1. Apakah freelancer adalah buruh?

ilustrasi kerja
ilustrasi kerja (unsplash.com/Piyush Agarwal)

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sementara, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sehingga, dapat disimpulkan bila freelancer adalah buruh.

Freelance merupakan pekerja harian lepas, yakni pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 mengenai ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sebagai pekerja harian lepas, bentuk perjanjian kerja berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, yakni perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dalam peraturan yang sama juga disebutkan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas. Pekerja harian lepas berlaku hanya untuk pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

2. Freelance adalah bentuk dari gig job

Ilustrasi kerja online
Ilustrasi kerja online (freepik.com/benzoix)

Jika bicara terkait pekerja freelance, kita mungkin tak bisa mengabaikan istilah yang gig job yang berkaitan dengan sistem pekerja/buruh lepas. Dapat dikatakan, bila pekerja lepas atau freelance merupakan bentuk dari gig job.

Dalam World Economic Forum, gig economy disebutkan sebagai sistem yang melibatkan pertukaran tenaga kerja dengan imbalan uang antara individu atau perusahaan melalui platform digital yang secara aktif mempertemukan penyedia jasa dengan pelanggan, dengan sistem kerja jangka pendek dan pembayaran berdasarkan tugas.

Siapa saja yang termasuk dalam gig economy? Studi dari McKinsey menyebut pekerja independen terbagi dalam 4 segmen. Pertama adalah free agent yang bekerja secara mandiri dan menjadikan pekerjaan itu sebagai penghasilan utama. Kedua, casual earners, yaitu individu yang memilih pekerjaan independen sebagai tambahan penghasilan.

Ketiga, reluctants, yakni mereka yang mengandalkan pekerjaan independen sebagai penghasilan utama namun lebih memilih melakukan pekerjaan tradisional. Keempat, financially strapped, yakni individu yang melakukan pekerjaan independen sebagai penghasilan tambahan karena kebutuhan ekonomi.

3. Istilah pekerja formal dan non formal

ilustrasi kerja dengan waktu terstruktur
ilustrasi kerja dengan waktu terstruktur (pexels.com/Burst)

Menurut BPS, kerja formal adalah pekerja yang berstatus buruh/karyawan dan berusaha sendiri dibantu buruh tetap. Sedangkan, pekerja informal adalah mereka yang berstatus berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas dan pekerja keluarga. Selain istilah freelance, status tenaga kerja juga didefinisikan oleh BPS sebagai pekerja tidak penuh.

BPS juga menyebut tenaga kerja menurut jam kerjanya dikelompokkan menjadi dua, yakni:

  • Pekerja penuh, yaitu mereka yang bekerja sekurang-kurangnya 35 jam seminggu
  • Pekerja tidak penuh, yaitu mereka yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu. Pekerja tidak penuh terbagi dalam dua kelompok yakni setengah penganggur dan pekerja paruh waktu.

Pekerja setengah penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. Sementara, pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja dibawah jam kerja normal tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

Demikian informasi terkait freelance dan istilah yang digunakan di Indonesia. Informasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuanmu dengan baik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us

Related Articles

See More