ilustrasi memakai perhiasan (unslash.com/Mezidi Zineb)
Banyak di antara jemaah perempuan yang kebingungan apakah dirinya diperbolehkan menggunakan perhiasan saat pergi haji atau sebaliknya. Mengenai masalah tersebut, ada tiga pendapat fukaha atau ahli fikih soal hukum memakai perhiasan bagi perempuan yang sedang berihram atau haji.
Kelompok fukaha pertama memperbolehkan perempuan yang sedang berihram mengenakan perhiasan jenis apa pun dan di mana pun tempat memakainya. Pendapat ini dikemukakan oleh fukaha mazhab Hambali, Hanafi, Ibnu Umar, dan Aisyah yang tertuang dalam riwayat Ahmad.
"Aku pernah mendengar Rasulullah SAW melarang kaum perempuan yang hendak berihram memakai dua sarung tangan, tutup muka, dan baju yang ditaburi minyak za'faran dan waras. Mereka boleh memakai pakaian warna apa pun sesukanya, baju kurung, sutra, perhiasan, celana, dan gamis." (HR Ahmad)
Selanjutnya, pendapat fukaha kedua menyatakan, diperbolehkannya perempuan yang sedang berihram mengenakan perhiasan selain gelang kaki. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Kharqi, Atha, al-Tsawri, dan Abu Tsawr.
Terakhir, pendapat fukaha memperbolehkan perempuan mengenakan perhiasan saat berihram, namun dibatasi pada tempat-tempat yang tertentu. Dia boleh memakai cincin dan anting, tapi dimakruhkan mengenakan gelang tangan dan kaki.