Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apakah Kurban Secara Online Diperbolehkan dan Sah? Ini Ketentuannya!

Apakah Kurban Secara Online Diperbolehkan dan Sah? Ini Ketentuannya!
Idul Adha (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya Sih
  • Kurban online memungkinkan umat Islam berkurban tanpa hadir langsung, dengan seluruh proses dari pembelian hingga distribusi dikelola lembaga terpercaya secara digital.
  • Menurut Baznas, kurban online sah dan diperbolehkan selama memenuhi syarat serta rukun kurban, karena menggunakan akad wakalah atau perwakilan yang diakui dalam hukum Islam.
  • Dalil wakalah didukung oleh pendapat ulama seperti Ibnu Qudamah dan Imam Jalaluddin Al Mahalli yang menegaskan kebolehan perwakilan dalam ibadah termasuk penyembelihan hewan kurban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Di era serba digital seperti sekarang, berkurban pun kini bisa dilakukan secara online lewat berbagai platform dan lembaga terpercaya. Tapi, wajar kalau muncul pertanyaan soal keabsahannya. Karena dalam ibadah kurban ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi agar kurban dianggap sah secara syariat.

Jadi, apakah kurban online benar-benar diperbolehkan dan sah hukumnya? Sebelum memutuskan, yuk pahami dulu ketentuannya di bawah ini!

1. Bagaimana bentuk kurban online?

Ilustrasi idul adha
Ilustrasi idul adha (pexels.com/Musa Tuğrul Karataş)

Kurban online adalah layanan ibadah kurban yang dilakukan secara tidak langsung. Di mana shohibul kurban atau orang yang berkurban mempercayakan seluruh prosesnya kepada lembaga atau panitia kurban terpercaya. Mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, hingga distribusi daging, semuanya diurus oleh pihak penyelenggara tanpa kehadiran fisik pekurban.

Prosesnya cukup simpel dan bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah. Orang yang berkurban tinggal memilih jenis hewan kurban melalui platform digital, melakukan pembayaran secara online, lalu menyerahkan pelaksanaannya kepada penyelenggara. Setelah kurban selesai dilaksanakan, shohibul kurban biasanya akan mendapatkan dokumentasi dan laporan sebagai bukti bahwa ibadah kurbannya telah terlaksana.

2. Bagaimana hukum kurban online?

Kandang hewan kurban jelang hari raya Idul Adha di Palembang
Kandang hewan kurban jelang hari raya Idul Adha di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut situs resmi Baznas, hukum kurban online adalah sah dan diperbolehkan dalam hukum Islam, asalkan tetap memenuhi syarat dan rukun kurban. Adapun praktik kurban online ini menggunakan akad wakalah (perwakilan) dalam ketentuan Islam.

Artinya adalah orang yang berkurban mewakilkan proses penyembelihan kepada pihak lain. Dalam hukum Islam pun, wakalah diperbolehkan untuk ibadah yang bersifat amaliyah (perbuatan), termasuk penyembelihan hewan kurban.

3. Dalil tentang wakalah dalam kurban

Ilustrasi kurban Idul Adha
Ilustrasi kurban Idul Adha (pexels.com/Moaz Tobok)

Praktik wakalah juga memiliki dasar dalam syariat Islam. Sebagaimana yang terkandung dalam hadis berikut:

"(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya," Ibnu Qudamah, Al Mughni.

Selain itu, ada pendapat dari Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dari Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin,

"Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian  ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang Kurban dan membagikan zakat."

Demikian penjelasan terkait kurban online dan dasar hukumnya dalam agama Islam. Semoga bermanfaat!

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto

Related Articles

See More