Apa Itu Cerai Hidup? Ini Penjelasannya dan Cara Ganti Status di KTP

- Cerai hidup adalah status bagi pasangan yang resmi bercerai melalui pengadilan dan masih hidup, berbeda dengan cerai mati yang terjadi karena kematian pasangan.
- Perceraian bisa berasal dari cerai talak yang diajukan suami atau cerai gugat yang diajukan istri, keduanya sah setelah putusan Pengadilan Agama.
- Perubahan status di KTP menjadi 'cerai hidup' dilakukan di Disdukcapil dengan membawa KK, KTP lama, dan akta cerai sebagai bukti perubahan data kependudukan.
Pengadilan membuka layanan bagi pasangan yang ingin mengajukan perceraian. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Ketika pengadilan mengabulkan permohonan cerai, maka sebenarnya data-data di berbagai dokumen seperti KK dan KTP bisa diganti. Status perkawinan bisa diubah menjadi cerai mati atau cerai hidup. Nah, apa penjelasan dari cerai hidup? Apakah berbeda dengan cerai mati?
1. Apa bedanya cerai hidup dan cerai mati?

Berdasarkan Badan Pusat Statistik, cerai hidup dideskripsikan sebagai status dari mereka yang hidup berpisah sebagai suami istri karena bercerai secara resmi dan belum kawin lagi. Cerai hidup adalah status yang diberikan kepada pasangan yang pernikahannya berakhir secara resmi selama keduanya masih hidup. Beda halnya dengan pasangan yang sementara hidup berpisah. Mereka tidak dianggap bercerai seperti suami atau istri yang ditinggalkan pasangannya untuk sekolah, bekerja, atau sedang ada pertengkaran.
Cerai hidup berbeda dengan cerai mati di mana pernikahan berakhir karena kematian salah satu orang. Cerai mati merupakan status untuk individu yang suami atau istrinya sudah meninggal dunia dan belum kawin lagi.
2. Bedanya cerai gugat dan cerai talak

Status cerai hidup disematkan kepada mereka yang berpisah secara resmi melalui pengajuan ke pengadilan. Nah, cerai hidup sendiri bisa berasal dari cerai talak atau cerai gugat. Dilansir laman resmi Pengadilan Agama Demak, putusnya perkawinan karena perceraian bisa terjadi dari cerai talak dan gugat bagi pasangan yang beragama Islam.
Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami secara agama. Sementara, suami maupun istri tetap bisa mengajukan permohonan cerai secara negara melalui pengadilan. Pasangan dianggap resmi cerai gugat terhitung dari putusan Pengadilan Agama.
3. Cara mengubah status di KTP kalau sudah bercerai

Status perkawinan di KTP bisa diubah apabila memang ada perubahan melalui layanan Disdukcapil. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan yaitu KK, KTP elektronik yang lama, kartu izin tinggal tetap, dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Dalam hal ini, surat keterangan atau bukti perubahan tersebut merupakan akta cerai. Akta cerai didapatkan dari salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta membawa kutipan akta perkawinan. Dengan begitu, status yang awalnya "kawin", bisa berubah menjadi "cerai hidup".
Demikian informasi singkat seputar penjelasan cerai hidup. Jangan lupa siapkan berkas-berkasnya kalau ingin mengubah status perkawinan di KTP.


















