Apakah Niat Puasa Syawal Boleh Digabung Puasa Bayar Utang?

Selepas Ramadan, mungkin ada beberapa umat Muslim yang harus melakukan puasa ganti (puasa qada). Jika kamu ingin melaksanakan puasa qada dalam waktu dekat ini, maka akan berbarengan dengan puasa syawal yang dimulai pada 11 April 2024 atau 2 syawal.
Apakah puasa qada bisa digabung dengan puasa syawal? Bagaimana hukumnya? Yuk, cari tahu lewat penjelasan di bawah ini!
1. Hukum menggabungkan niat puasa qada dan puasa syawal

Melansir situs resmi UIN SGD, disebutkan bahwa menurut Syekh Dr. Ali Jumah, hukum menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa syawal adalah diperbolehkan. Jika kamu menggabungkan dua niat ini, maka akan mendapatkan dua pahala.
Selaras dengan yang disebutkan dalam kitab I’anatuth Thalibin, jilid II, halaman 336, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan, menggabungkan puasa sunah dan puasa qada itu diperbolehkan. Pendapat tersebut didukung juga oleh ulama lainnya seperti Syekh al-Jamal al-Ramli, Syekh al-Kurdi, dan Syekh Khatib al-Sayarbini.
Lalu, Syekh al-Barizi dalam kitab al-I’ab, berpendapat jika kamu menjalankan puasa qada dan puasa sunah lainnya (syawal atau arafah), maka akan mendapatkan kedua pahala tersebut. Terlepas kamu melafalkan dua niat atau gak, kamu akan tetap mendapatkan pahala dari dua puasa tersebut.
2. Pendapat lainnya

Ada pendapat berbeda yang dilansir dari situs Muslim.or dan merujuk pada kaidah fikih. Dituliskan bahwa hukum menggabungkan puasa qada dan syawal itu gak diperbolehkan. Alasannya karena baik puasa syawal maupun puasa qada itu bersifat maqshudah binafsiha.
Maqshudah binafsiha merupakan ibadah yang berdiri sendiri. Karena itu, hukumnya gak sah jika menggabungkan niat dari dua ibadah maqshudah binafsiha.
"Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah," (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51).
Tadakhul ibadah adalah amalan ibadah yang diniatkan untuk melakukan dua atau lebih ibadah di waktu bersamaan. Dijelaskan juga, jika memang menghendaki melakukan puasa qada dengan ibadah lain, maka dapat memilih puasa Senin-Kamis, ayyamul bidh, atau puasa 3 hari setiap bulan (selain bulan hijriyah).
3. Niat puasa syawal dan puasa qada

Niat puasa syawal:
"Nawaitu shouma ghodin 'an sittatin min syawwaalinn sunnatan lillaahi ta'aalaa."
Niat puasa qada Ramadan:
"Nawaitu shouma ghodin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta'aalaa."
Itulah hukum dari menggabungkan niat puasa syawal dan puasa qada. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu, ya!