"Anjing dan babi dan apa yang lahir dari keduanya, kulitnya tidak bisa suci dengan disamak. Karena samak itu seperti kehidupan (Al-Hayah)."
Apakah Pakai Sepatu Kulit Babi Haram? Cek Faktanya di Sini!

- Kulit babi dalam dunia fashion
- Hukum memakai sepatu dari kulit babi
- Haramkah memakai sepatu dari kulit babi?
Pertanyaan mengenai hukum memakai sepatu berbahan kulit babi sering muncul di kalangan masyarakat, terutama umat muslim yang ingin menjaga kehalalan dalam setiap aspek kehidupan. Tidak hanya makanan, bahan pakaian dan alas kaki pun menjadi perhatian, sebab Islam memberikan aturan jelas mengenai penggunaan unsur babi.
Lalu, apakah memakai sepatu dari kulit babi hukumnya haram? Untuk menjawabnya, penting memahami pandangan ulama, proses penyamakan kulit, serta bagaimana syariat memandang penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Yuk, simak lebih lengkap dalam artikel ini!
1. Kulit babi dalam dunia fashion

Dalam agama Islam, babi merupakan hewan yang najis dan tidak halal. Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan bahan yang berasal dari babi memiliki hukum yang haram dalam Islam. Dari perspektif Islam, seluruh bagian tubuh babi termasuk kulitnya di anggap sebagai bagian yang najis dari hewan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa sesuatu yang najis tidak boleh menjadi barang gunaan dalam beribadah atau dalam hal apapun yang berkaitan dengan tubuh manusia.
Penggunaan kulit babi dalam industri fashion menjadi masalah karena melibatkan kontak langsung dengan bahan yang di anggap najis. Hal ini menimbulkan pertanyaan moral bagi umat Islam yang peduli akan praktik keagamaan mereka.
2. Hukum memakai sepatu dari kulit babi

Dilansir Rumah Fiqih, hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi itu kembali kepada permasalahan apakah penyamakan kulit hewan itu membuat kulit itu menjadi suci dan boleh dimanfaatkan? Kalau boleh, apakah kulit babi juga termasuk kulit yang menjadi suci dengan penyamakan atau tidak?
Dalam proses pembuatannya, tentu kulit babi yang dijadikan bahan untuk membuat sepatu itu tidak bisa langsung dipakai, melainkan setelah proses pembersihan kulit itu sendiri sebelumnya. Proses pembersihan kulit itu disebut dengan istilah samak dalam bahasa Indonesia, yaitu proses pembersihan kulit hewan dengan menggerusnya dan menghilangkan kotorannya, lemak serta bau busuk. Entah itu dengan proses manual atau juga dengan mesin.
Dalam kitabnya, Imam Al-Syairozi mengatakan bahwa:
3. Haramkah memakai sepatu dari kulit babi?

Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Utama LPPOM MUI, dilansir laman Halal MUI menjelaskan, bahwa menggunakan sepatu dari kulit babi adalah tidak boleh alias haram. Memang sesuai fungsinya, sepatu digunakan sebagai alas kaki dan tidak masuk ke dalam tubuh manusia. Namun, menurut syariat Islam babi dengan segala turunannya, termasuk kulitnya adalah haram serta najis yang harus dihindari.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sepatu termasuk barang gunaan yang wajib bersertifikat halal. Terkait hal ini, barang gunaan dikelompokkan ke dalam dua bagian. Pertama, barang gunaan yang pemakaiannya berkontak langsung dengan produk yang dikonsumsi. Produk ini harus disertifikasi halal karena dapat mengontaminasi makanan halal. Misalnya, penggorengan anti lengket yang menggunakan bahan turunan lemak hewani untuk anti lengketnya.
Kelompok wajib halal kedua adalah untuk barang gunaan yang berbahan dasar kulit hewan, seperti sepatu, tas, jaket dan sebagainya. Barang gunaan dari kulit hewan diperbolehkan, asal bukan dari kulit babi, dan telah diproses dengan sangat bersih. Sedangkan, barang gunaan dari kulit babi haram digunakan meskipun sudah dilakukan penyamakan dan proses lain, tetap saja kulit babi haram digunakan.
Oleh karena itu, untuk menjamin bahwa produk barang gunaan yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya, maka pemerintah melalui UU JPH mewajibkan barang gunaan juga harus bersertifikat halal. Adapun produk yang menggunakan bahan dari kulit babi, juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas bahwa produk yang dipasarkan terbuat dari kulit babi.