Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris, Simak!

ilustraus dokumen (pexels.com/Pixabay)
ilustraus dokumen (pexels.com/Pixabay)
Intinya sih...
  • Proses balik nama sertifikat tanah harus dilakukan untuk memindahkan kepemilikan secara hukum dari pemilik lama ke pemilik baru.
  • Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas, akta jual beli, dan lainnya.
  • Biaya balik nama sertifikat tanah meliputi biaya administrasi, cek sertifikat, pembuatan AJB, dan pembuatan sertifikat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sertifikat menjadi salah satu dokumen penting yang harus dijaga. Biasanya, karena dianggap lebih praktis dan aman, orang-orang menggunakan jasa notaris untuk mengurus proses tersebut.

Padahal, cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris sah-sah saja untuk dilakukan, asalkan kamu tahu tahap-tahapnya. Kali ini IDN Times akan membagikan cara balik nama sertifikat tanpa notaris. Mulai dari syarat hingga biayanya, yuk simak info lengkapnya!

1. Pengertian balik nama sertifikat

ilustrasi berjabat tangan (pexels.com/fauxels)
ilustrasi berjabat tangan (pexels.com/fauxels)

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan prosedur hukum untuk memindahkan kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Balik nama sertifikat tanah harus dilakukan agar tanah tersebut secara hukum menjadi milikmu. Dalam prosesnya, kamu perlu membayar biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau PPAT.

Biaya balik nama sertifikat tanah harus kamu keluarkan ketika ingin mengubah nama pemilik di sertifikat tanah dari pemilik lama menjadi pemilik baru. Proses balik nama sertifikat tanah ini biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli tanah selesai.

2. Syarat-syarat balik nama

ilustraus dokumen (pexels.com/energepic)
ilustraus dokumen (pexels.com/energepic)

Dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT adalah sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
  2. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  4. Sertifikat tanah asli
  5. Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
  6. Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
  7. Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan)
  8. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
  9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  11. Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
  12. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta (untuk balik nama karena hibah).

3. Cara balik nama sertifikat tanpa notaris

Ilustrasi berpikir (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi berpikir (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dilansir laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat. Pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.

Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank. Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.

Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan kembali kepada pemohon. Jika telah lengkap akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis. Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.

4. Biaya balik nama tanpa notaris

ilustrasi ngobrol (pexels.com/SHVETS production)
ilustrasi ngobrol (pexels.com/SHVETS production)

Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah tanpa notaris? Setidaknya ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon, yaitu biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaaya pembuatan sertifikat.

Pembuatan AJB dikenai biaya sebesar 1 persen dari nilai transaksi. Sementara, biaya cek sertifikat dikenakan tarif Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah. Selain itu, ada pula biaya administrasi balik nama sertifikat. Biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap pemohon, tergantung nilai jual rumahnya.

Nah, mulai dari syarat hingga biaya, semua lengkap, kan? Sekarang kamu sudah gak perlu bingung lagi untuk balik nama sertifikat, walaupun tanpa notaris. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alma Salsabilla
EditorAlma Salsabilla
Follow Us