ilustrasi dokumen (unsplash.com/Romain Dancre)
Proses pergantian KK lama dengan KK yang memiliki kode QR dilakukan di setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah masing-maisng. Sebagai gambaran, berikut adalah dokumen yang harus dibawa dan langkah pembaruan KK di Kantor Pemerintah Kelurahan Minomartani, Kabupaten Sleman, DIY:
Membawa KK asli
Membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah dan akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, dan surat keterangan yang berhubungan dengan identitas anggota keluarga. Dokumen ini akan berguna apabila hendak melakukan perubahan data
Menyertakan nomor telepon dan alamat email yang aktif
Mengajukan permohonan perubahan KK lama menjadi KK dengan barcode ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing.
Perubahan KK dengan barcode dilakukan secara kolektif atau individu dengan menghubungi kantor pemerintahan di daerah masing-masing. Diharapkan, masyarakat dapat segera mengganti KK lama ke KK dengan kode QR sebagai proses digitalisasi.
Dokumen KK nantinya bisa diunduh dan dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS A4 polos. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pergantian dengan mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi kependudukan.
Berikut adalah langkah mengajukan KK secara online:
Login pada aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Apabila belum memiliki akun IKD, buatlah terlebih dahulu kemudian login kembali
Setelah masuk, pilih opsi 'Pelayanan'
Klik opsi 'Ajukan' di submenu 'Permohonan Cetak Kartu Keluarga'
Masukkan PIN dari akunmu
Pilih alasan pengajuan permohonan cetak KK. Misalnya, karena rusak atau hilang
Masukkan kode captcha dan klik opsi 'Ajukan'
Ketika disetujui, kamu akan mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil
Pindai kode QR di email kamu lalu masukan PIN dan captcha
Klik 'Cetak Salinan'