Hari Konservasi Alam Nasional 2025, Sejarah dan Tema Tahun Ini!

Hari Konservasi Alam Nasional yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus menjadi momentum penting untuk mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Tahun 2025 ini, peringatan tersebut menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya kerusakan alam dan perubahan iklim yang semakin terasa dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.
Perayaan ini bukan sekadar seremoni, tapi ajakan nyata agar setiap individu ikut andil dalam menjaga alam demi masa depan yang berkelanjutan. Berikut ulasan tentang Hari Konservasi Alam Nasional 2025 yang perlu kamu tahu.
1. Sejarah singkat Hari Konservasi Alam Nasional

Dilansir Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melalui laman Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, konservasi alam di Indonesia sudah ada sejak tahun 1937. Pada zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda, unit konservasi alam diresmikan oleh Gubernur Jenderal Hindia Timur.
Lembaga konservasi alam ini dipelopori oleh Dr. Sijfert Hendrik Koorders. Dia adalah seorang botanis yang mendirikan organisasi Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming. Ia mengumpulkan para pecinta alam untuk membuat publikasi terkait keindahan dan pentingnya pelestarian flora dan fauna Hindia-Belanda.
Pada tahun 1945 saat Indonesia merdeka, konservasi alam di Indonesia tidak hilang. Demi menjaga konservasi alam di Indonesia, melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah Indonesia membagi fungsi hutan menjadi, fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Sebagai upaya memasyarakatkan konservasi alam di Indonesia secara nasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2009. Keputusan ini berisi penetapan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional, yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
2. Tema Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Mengutip laman Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menggelar kegiatan bertajuk “GERAK”. Acara ini merupakan gerakan sadar akan konservasi dalam rangka menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Road to HKAN 2025. Selain itu, juga menjadi bentuk nyata dari komitmen kolektif untuk membumikan isu konservasi di ruang-ruang publik, sekaligus menggaungkan partisipasi lintas generasi dalam menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia.
Sementara itu, untuk HKAN tahun ini mengangkat tema “Membangun Sinergi antar Generasi untuk Masa Depan Konservasi” dengan tagline “Youth for Conservation, Beyond Expectations”. Tema ini menegaskan pentingnya keterlibatan generasi muda sebagai motor penggerak konservasi, serta membangun kolaborasi erat antara generasi senior dan Gen Z dalam melindungi alam Indonesia.
3. Konservasi alam di Indonesia

Perlu kamu ketahui, wilayah konservasi alam di Indonesia terus berkembang dari waktu ke waktu. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga tahun 2017, pemerintah Indonesia setidaknya telah menetapkan 521 kawasan konservasi.
Kawasan konservasi di Indonesia memiliki total wilayah sebesar 27.108.486 hektar, yang luasnya hampir setara dengan dua kali luas pulau Jawa. Kawasan ini terdiri dari 221 cagar alam (4,08 juta ha); 75 suaka alam (5,03 juta ha); 50 taman nasional (16,34 juta ha); 23 taman hutan raya (0,35 juta ha); 115 taman wisata alam (0,75 juta ha); dan 13 taman buru (0,22 juta ha).
Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2025 hendaknya tidak berhenti pada seremoni atau kampanye sesaat. Lebih dari itu, kita semua diharapkan terus menumbuhkan sikap peduli lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, sekecil apa pun tindakan yang dilakukan.