Hukum Memejamkan Mata saat Salat, Simak Penjelasannya!

- Memejamkan mata saat salat diperbolehkan dan tidak dianggap makruh
- Memejamkan mata wajib jika ada yang tidak menutup aurat dalam barisan salat
- Memejamkan mata saat salat disunahkan jika berada di tempat penuh dengan gambar atau ukiran
Salat sebagai salah satu dari lima rukun Islam, merupakan kewajiban yang fundamental bagi setiap muslim. Dalam praktiknya, setiap muslim diminta untuk melaksanakan salat dengan penuh khusyuk dan kesungguhan sebagai wujud pengabdian dan memperkuat spiritualitas dalam kehidupan sehari-hari.
Tak jarang, untuk mencapai khusyuk dalam ibadah, memejamkan mata bisa mendatangkan ketenangan. Lantas, kira-kira bagaimana hukum Islam tentang memejamkan mata saat salat? Dilansir NU Online, berikut informasi lengkapnya untukmu!
1. Diperbolehkan dan tidak dianggap makruh

Pada dasarnya, memejamkan mata saat salat diperbolehkan dan tidak dianggap makruh karena tidak ada larangan khusus terkait hal tersebut. Memejamkan mata dalam salat diizinkan selama hal itu aman dan tidak menimbulkan bahaya.
Selama bisa menambah khusyuk dan aman dikerjakan, bisa saja, kok. Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati juga mempertegas dengan mengatakan, "Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat salat karena tidak ada dalil yang melarangnya".
2. Diwajibkan menutup mata

Memejamkan mata ketika salat diwajibkan jika ada orang yang tidak menutup aurat dalam barisan salat. Hal ini jarang terjadi, kecuali dalam masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian.
Dalam keadaan tertentu, jika pakaian yang menutup aurat tidak tersedia atau tidak ada sarana lain untuk menutup aurat, diperbolehkan salat tanpa busana. Dalam situasi ini, kita diwajibkan untuk memejamkan mata. Seperti yang dikatakan Syekh Abu Bakar, "Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf salat".
3. Sunah memejamkan mata

Memejamkan mata saat salat disunahkan jika kita berada di tempat yang penuh dengan gambar atau ukiran. Hal ini dianjurkan karena gambar dan ukiran tersebut bisa mengganggu konsentrasi kita saat salat.
Dalam I’anatut Thalibin, dijelaskan lebih lanjut bahwa tindakan ini dapat membantu menjaga kekhusyukan dalam ibadah. "Disunahkan memejamkan mata bila salat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran".
4. Dimakruhkan memejamkan mata

Memejamkan mata saat salat dimakruhkan jika ada bahaya, seperti salat di tempat yang banyak ular atau binatang berbahaya lainnya. Menutup mata dalam situasi ini dapat membahayakan tubuh.
Terkait pandangan mata saat salat, semua anggota tubuh harus dalam posisi yang diatur dan tidak boleh ada gerakan di luar sholat lebih dari tiga kali karena bisa membatalkan salat. Ini termasuk pandangan mata yang harus diarahkan sesuai aturan selama salat.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan, bahwa disunahkan untuk terus-menerus mengarahkan pandangan ke tempat sujud saat salat. Hal ini dianjurkan karena membantu mencapai kekhusyukan dalam salat, bahkan jika seseorang buta. Anjuran ini berlaku juga ketika seseorang berada di dekat ka'bah atau di tempat lain.
Dengan demikian, memejamkan mata saat salat harus dipertimbangkan berdasarkan kondisi lingkungan dan tujuan untuk mencapai kekhusyukan yang lebih baik. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam praktik ibadah yang sesuai dengan prinsip menjaga kekhusyukan dan keselamatan diri.