Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Puasa Rajab dan Dalilnya, Tidak Ada Anjuran Khusus

Ilustrasi berbuka puasa. (pexels.com/Michael Burrows)
Ilustrasi berbuka puasa. (pexels.com/Michael Burrows)
Intinya sih...
  • Rajab termasuk dalam asyhurul hurum, bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Umat Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah sunah seperti salat malam, berpuasa, dan berselawat.
  • Dalam hadis riwayat Abu Daud nomor 2428, disebutkan anjuran berpuasa pada bulan haram tetapi kesahihan hadis ini dianggap lemah oleh beberapa ulama.
  • Menurut Al Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh Sayyid Sabiq, puasa Rajab hukumnya mubah atau diperbolehkan karena tidak ada anjuran khusus untuk berpuasa di bulan ini.

Dalam Al-Qur'an, Rajab termasuk dalam asyhurul hurum atau bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Ada empat bulan yang termasuk asyhurul hurum, yaitu Zulhijah, Zulkaidah, Muharam, dan Rajab.

Umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyakan ibadah sunah pada bulan ini, seperti salat malam, berpuasa, dan berselawat. Lantas, bagaimana hukum puasa Rajab dan dalilnya? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

1. Rasulullah SAW menyunahkan puasa di bulan haram

Ilustrasi berbuka puasa. (pexels/Thirdman)
Ilustrasi berbuka puasa. (pexels/Thirdman)

Dalam hadis riwayat Abu Daud nomor 2428, dijelaskan sabda Rasulullah SAW tentang anjuran berpuasa sunah di bulan haram, 

"Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan kemudian jangan puasa sunah lainnya."

Namun, kesahihan hadis ini dianggap lemah, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Al Albani melemahkannya dalam Dhaif Sunan Abu Daud, bahwa anjuran puasa sunah tersebut berlaku untuk seluruh bulan haram dan tidak dikhususkan untuk bulan Rajab saja.

2. Pendapat ulama lainnya tentang hukum puasa Rajab

Ilustrasi berbuka puasa. (pexels.com/Thirdman)
Ilustrasi berbuka puasa. (pexels.com/Thirdman)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Tabyiinul 'Ujb berkata,

"Tidak terdapat riwayat mengenai keutamaan bulan Rajab. Tidak juga mengenai puasa di bulan tersebut, begitu juga puasa apa pun di dalamnya secara khusus. Juga tidak ada hadis sahih yang dapat dijadikan sebagai hujjah mengenai salat malam yang dikhususkan di dalamnya."

Pendapat Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullahu dalam Fiqhu As Sunan mempertegas hukum puasa Rajab, bunyinya sebagai berikut:

"Puasa di bulan Rajab tidak ada padanya keutamaan tambahan melebihi bulan-bulan selainnya, kecuali karena ia adalah bulan haram. Dan tidaklah ada di dalam sunnah yang sahihah bahwasanya puasa tersebut memiliki keutamaan dengan mengkhususkan pada bulan tersebut. Sesungguhnya apa yang datang dalam perkara-perkara tersebut tidaklah dapat digunakan untuk berhujjah dengannya."

3. Puasa Rajab hukumnya mubah

ilustrasi berbuka puasa. (pexels.com/Michael Burrows)
ilustrasi berbuka puasa. (pexels.com/Michael Burrows)

Berdasarkan hadis dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa menjalankan puasa sunah di bulan Rajab hukumnya mubah atau diperbolehkan. Namun, tidak ada sunah khusus untuk berpuasa di bulan ini.

Puasa sunah yang bisa dikerjakan pada bulan Rajab sama seperti bulan-bulan lainnya, seperti puasa Senin-Kamis dan puasa ayyamul bidh.

Berikut tadi hukum puasa Rajab dan dalilnya. Meski tidak ada anjuran khusus untuk berpuasa di bulan Rajab, mengerjakan ibadah sunah pada bulan ini tetaplah mendatangkan pahala yang berlimpah dan bisa meningkatkan keimanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Dian Septi Arthasalina
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us