ilustrasi babi (freepik.com/Wirestock)
Biasanya, Islam memiliki alasan tersendiri mengapa melarang umatnya untuk melakukan suatu hal. Hukum dilarangnya memakan babi pun ternyata berkaitan dengan kesehatan. Dilansir NU Online, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan,
"Ulama berkata: "Dan mengonsumsi babi hukumnya haram karena makanan akan menjadi jauhar (zat) pada tubuh orang yang memakannya, lalu ia pasti akan terpengaruh oleh akhlak dan sifat apa yang dimakannya. Padahal babi diciptakan sejak awal dengan mempunyai sifat-sifat yang sangat tercela, di antaranya kesenangan dan ketertarikan yang sangat kuat pada hal-hal yang dilarang dan tidak adanya rasa ghairah atau kecemburuan padanya. Karenanya orang diharamkan memakannya agar sifat-sifat buruk babi itu tidak tumbuh pada dirinya,"" (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawajir ‘anil Iqtirafil Kabair, juz II, halaman 68).
Situs NU Online juga menjelaskan, babi mengandung beragam jenis cacing yang telurnya gak akan mati meskipun sudah dicuci dan dimasak. Mulai dari cacing pita, spiral, hingga cacing usus. Itulah yang bisa membahayakan tubuh manusia, sehingga babi akhirnya diharamkan.
Itulah hukum memakan babi secara sengaja. Intinya, hukumnya tetap diharamkan, kecuali dalam kondisi yang terpaksa. Sebagai umat muslim, hindari mengonsumsi babi dengan sengaja, ya!