Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI?

Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. (Pexels.com/bima)
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. (Pexels.com/bima)

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia identik dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus. Pemasangan bendera gak bisa dilakukan dengan sembarangan meskipun sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan di lingkungan rumah, kantor, maupun instansi pemerintahan.

Menteri Sekretaris Negera melalui edaran Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025 menyampaikan beberapa informasi mengenai tema, logo, dan partisipasi warga untuk menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Lantas, kapan kita bisa mulai memasang bendera merah putih untuk HUT-80 RI?

1. Pengibaran bendera mulai tanggal 1-31 Agustus

ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Deden R)
ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Deden R)

Menurut Surat Edaran Mensesneg RI, kita sudah bisa memasang atau mengibarkan bendera merah putih sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, para menteri, gubernur, bupati, walikota, hingga pimpinan-pimpinan lembaga non kementerian di Indonesia.

Ada pun pengumuman resmi lainnya menyebutkan bahwa masyarakat bisa menyelenggarakan banyak program dan kegiatan secara daring maupun luring untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Namun pada saat tanggal 17 Agustus 2025 diharapkan menghentikan kegiatan pukul 10.17-10.20 WIB, lalu berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.

Dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dijelaskan bahwa pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, proses tersebut dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara juga wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

2. Himbauan tentang dekorasi, umbul-umbul, dan logo

ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

Selain informasi terkait pemasangan bendera merah putih, berikut ini himbauan dari SE Mensesneg RI yang bisa dilakukan:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman lndentitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025

  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

  3. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong konstribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

3. Ini aturan soal ukuran bendera merah putih

Ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Hobi industri)
Ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Hobi industri)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, bentuk bendera  NKRI adalah persegi panjang dengan lebar sebesar 2.3 dari ukuran panjang. Selain itu, ini dia ketentuan soal ukuran bendera merah putih:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Itu dia informasi resmi tentang pemasangan atau pengibaran bendera merah putih. Yuk, ikut merayakan Kemerdekaan Indonesia dengan cara yang menyenangkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Adyaning Raras Anggita Kumara
3+
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us