Salat jamak dan qasar merupakan rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya yang sedang melakukan perjalanan jauh dalam rangka melakukan kebaikan. Salat ini dilakukan dengan cara diringkas dan digabung.
Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 101 yang artinya, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu qasar salatmu."
Sebelumnya, wajib untuk kamu mengetahui apa saja syarat-syarat yang memperbolehkan melakukan salat jamak dan qasar.