ilustrasi pantulan orang di cermin yang retak (pexels.com/SHVETS production)
Kenapa fenomena perfect victim bisa muncul? Dalam tindak kejahatan, bukankah seharusnya sudah jelas siapa yang pelaku dan siapa yang korban? Munculnya fenomena ini disebabkan oleh sejumlah faktor psikologis maupun budaya yang mengakar kuat di tengah masyarakat.
Pertama, adanya bias kognitif just-world hypothesis. Bias ini membuat seseorang meyakini bahwa hal baik akan terjadi pada orang baik. Sebaliknya, hal buruk akan terjadi pada orang jahat. Orang yang terjebak dalam bias ini berasumsi bahwa korban kekerasan pasti telah melakukan kesalahan di masa lalu sehingga ia mengalami nasib buruk. Jadi, alih-alih menyalahkan pelaku, mereka justru sibuk menyudutkan korban.
Kedua, budaya patriarki dan stigma sosial. Masyarakat patriarki menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Saat kekerasan seksual terjadi dengan pelaku laki-laki dan korban perempuan, masyarakat cenderung menjustifikasi dorongan seksual laki-laki, sementara perempuan dibebani oleh tanggung jawab moral yang jauh lebih besar. Korban perempuan sering kali dihakimi berdasarkan cara berpakaian dan gaya hidup mereka.
Atau, ketika korbannya adalah laki-laki, masyarakat malah mempertanyakannya karena laki-laki direpresentasikan sebagai sosok yang kuat, dominan, serta mampu membela diri. Penderitaan korban laki-laki kerap diremehkan, dianggap tabu, dan bahkan dijadikan bahan olokan. Sikap permisif terhadap pelaku dan penghakiman terhadap korban inilah yang menormalisasikan budaya kekerasan.
Ketiga, kurangnya pemahaman mengenai respons trauma dan tonic immobility. Banyak dari kita yang gak paham soal respons trauma (fight, flight, freeze, fawn). Gak sedikit korban kekerasan mengalami respons freeze (gak bisa berbuat apa-apa) dan fawn (sikap mengalah atau menuruti pelaku untuk bisa bertahan hidup), yang kerap disalahartikan sebagai persetujuan (consent). Padahal, kedua respons tersebut merupakan mekanisme pertahanan diri seseorang saat menghadapi ancaman besar.