Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korban Harus Sempurna Baru Dibela? Mengenal Fenomena Perfect Victim

6 min read
Korban Harus Sempurna Baru Dibela? Mengenal Fenomena Perfect Victim
ilustrasi orang menutup sebagian wajahnya (pexels.com/RDNE Stock project)
  • Fenomena perfect victim membuat korban dinilai berdasarkan stereotip, seperti pakaian, hubungan dengan pelaku, atau perlawanan fisik, sehingga kesaksian mereka kerap diragukan.
  • Bias just-world, budaya patriarki, stigma gender, dan minimnya pemahaman respons trauma seperti freeze serta fawn mendorong masyarakat keliru menganggap korban bertanggung jawab.
  • Mitos ini memperparah trauma, membuat korban enggan melapor, dan dapat melindungi pelaku; pencegahannya dilakukan dengan fokus pada pelaku, menolak seksisme, serta memahami respons trauma.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernah mendengar istilah perfect victim? Jika diterjemahkan secara harfiah, perfect victim berarti korban yang sempurna. Dalam sejumlah kasus kejahatan, termasuk kekerasan seksual, masyarakat sering kali tanpa sadar mencari kriteria tertentu pada diri korban.

Ketika korban gak memenuhi ekspektasi ideal sebagai “korban”, masyarakat pun cenderung meragukan penderitaan dan kesulitan mereka, atau bahkan melakukan victim blaming. Konsep inilah yang berisiko memunculkan ketidakadilan bagi korban kekerasan. Lantas, mengapa fenomena ini bisa membuat korban malah disalahkan alih-alih dibela?

  1. 1. Definisi perfect victim

    ilustrasi orang merasa tertekan
    ilustrasi orang merasa tertekan (pexels.com/RDNE Stock project)

    Fenomena perfect victim telah ada sejak dulu, terlebih dalam isu kekerasan seksual. Melansir laman LPM Psikologi UGM, banyak dari korban kekerasan seksual yang kesaksiannya justru diragukan hanya karena ia tak memenuhi kelayakan sebagai korban sebenarnya. Cara berpakaian, hubungan dengan pelaku, atau reaksi emosional yang ditampilkan sering kali dijadikan kriteria dalam menilai seorang korban.

    Sosiolog Nils Christie menjelaskan bahwa konsep the ideal victim (perfect victim) membuat masyarakat cenderung punya pandangan tertentu mengenai karakteristik korban ideal yang lebih layak untuk dipercaya. Menurut Christie, ada enam indikator yang kerap dijadikan acuan masyarakat dalam mendefinisikan korban ideal, di antaranya:

    1. Korban dianggap lemah secara fisik, seperti perempuan, orang yang sedang sakit, lansia, atau anak-anak,
    2. Korban sedang melakukan kegiatan normal yang tidak mencurigakan,
    3. Korban tidak bisa disalahkan atas apa yang terjadi,
    4. Korban tidak punya hubungan apa pun dengan pelaku atau tidak mengenali pelaku,
    5. Pelaku dianggap kuat secara fisik dan tampak jahat, serta
    6. Korban punya pengaruh dan daya tarik empati yang cukup untuk diakui statusnya sebagai korban tanpa memicu ancaman bagi pihak lain.

    Indikator seorang korban yang kerap kita jumpai dalam masyarakat adalah adanya perlawanan aktif. Ketika korban gak melawan secara fisik saat diserang atau dilecehkan, masyarakat cenderung meragukan korban. Hal ini merupakan salah satu bentuk kekeliruan dalam berpikir.

    Padahal, sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa ketidakmunculan respons aktif dari individu ketika mengalami kekerasan seksual merupakan fenomena umum yang disebut tonic immobility, yakni kondisi saat seseorang gak mampu bergerak atau bersuara akibat dari tingkat stres dan ketakutan luar biasa yang dialaminya, terlebih jika mereka kurang punya peluang untuk melawan dan melarikan diri.

    Kondisi kelumpuhan sementara ini adalah hal di luar kendali korban. Oleh karena itu, tidak adanya perlawanan fisik bukan berarti bentuk persetujuan, melainkan bukti nyata dari besarnya rasa takut dan ancaman yang dirasakan oleh korban kekerasan.

  2. 2. Penyebab munculnya mitos perfect victim di tengah masyarakat

    ilustrasi pantulan orang di cermin yang retak
    ilustrasi pantulan orang di cermin yang retak (pexels.com/SHVETS production)

    Kenapa fenomena perfect victim bisa muncul? Dalam tindak kejahatan, bukankah seharusnya sudah jelas siapa yang pelaku dan siapa yang korban? Munculnya fenomena ini disebabkan oleh sejumlah faktor psikologis maupun budaya yang mengakar kuat di tengah masyarakat.

    Pertama, adanya bias kognitif just-world hypothesis. Bias ini membuat seseorang meyakini bahwa hal baik akan terjadi pada orang baik. Sebaliknya, hal buruk akan terjadi pada orang jahat. Orang yang terjebak dalam bias ini berasumsi bahwa korban kekerasan pasti telah melakukan kesalahan di masa lalu sehingga ia mengalami nasib buruk. Jadi, alih-alih menyalahkan pelaku, mereka justru sibuk menyudutkan korban.

    Kedua, budaya patriarki dan stigma sosial. Masyarakat patriarki menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Saat kekerasan seksual terjadi dengan pelaku laki-laki dan korban perempuan, masyarakat cenderung menjustifikasi dorongan seksual laki-laki, sementara perempuan dibebani oleh tanggung jawab moral yang jauh lebih besar. Korban perempuan sering kali dihakimi berdasarkan cara berpakaian dan gaya hidup mereka.

    Atau, ketika korbannya adalah laki-laki, masyarakat malah mempertanyakannya karena laki-laki direpresentasikan sebagai sosok yang kuat, dominan, serta mampu membela diri. Penderitaan korban laki-laki kerap diremehkan, dianggap tabu, dan bahkan dijadikan bahan olokan. Sikap permisif terhadap pelaku dan penghakiman terhadap korban inilah yang menormalisasikan budaya kekerasan.

    Ketiga, kurangnya pemahaman mengenai respons trauma dan tonic immobility. Banyak dari kita yang gak paham soal respons trauma (fight, flight, freeze, fawn). Gak sedikit korban kekerasan mengalami respons freeze (gak bisa berbuat apa-apa) dan fawn (sikap mengalah atau menuruti pelaku untuk bisa bertahan hidup), yang kerap disalahartikan sebagai persetujuan (consent). Padahal, kedua respons tersebut merupakan mekanisme pertahanan diri seseorang saat menghadapi ancaman besar.

  3. 3. Dampak buruk perfect victim

    ilustrasi orang bertengkar
    ilustrasi orang bertengkar (pexels.com/Liza Summer)

    Fenomena perfect victim yang terjadi di tengah masyarakat bisa memunculkan dampak buruk. Bagi korban kekerasan, perfect victim dapat memperparah trauma yang dialaminya, memicu rasa bersalah pada diri sendiri (self-blame), dan menimbulkan depresi. Ketika fenomena ini terus mengakar, korban pun memilih bungkam alih-alih speak up, enggan melapor ke pihak berwenang karena takut dihakimi atau disalahkan.

    Perfect victim juga membuat pelaku kejahatan terbebas dari rasa bersalah atau bahkan jerat hukum karena masyarakat yang malah meragukan korban. Kondisi ini bisa dimanfaatkan pelaku untuk memanipulasi keadaan dan memutarbalikkan fakta. Pelaku berisiko mengulangi kejahatan yang sama di kemudian hari.

  4. 4. Cara mencegah mitos perfect victim

    ilustrasi orang bahagia
    ilustrasi orang bahagia (pexels.com/Thanh Xuan Nguyen Ly)

    Lantas, bagaimana cara kita terhindar dari mitos perfect victim yang berkembang di masyarakat?

    Pertama, kamu perlu menaruh fokus pada tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Alih-alih bertanya kenapa korban ada di sana atau pertanyaan lain yang terkesan menyalahkan, cobalah untuk berfokus pada perbuatan pelaku yang melanggar hak dan hukum. Ingat bahwa gak ada satu pun alasan yang membenarkan kekerasan seksual.

    Kedua, tidak menormalisasikan perilaku buruk yang tampak sederhana. Dalam konteks kekerasan seksual, perilaku seperti komentar bernada seksual, rape jokes, atau perilaku seksis barangkali terdengar biasa. Padahal, hal tersebut adalah kejahatan nyata yang mampu menciptakan ruang menuju tindakan yang lebih besar. Dengan gak ikut terjerumus atas candaan semacam itu atau berani menegur, kita turut memutus budaya kekerasan, termasuk budaya menyalahkan korban (victim blaming).

    Ketiga, meningkatkan pemahaman terkait tonic immobility dan beragam respons trauma agar gak ada lagi yang menghakimi reaksi korban.

    Menghentikan bias perfect victim dimulai dari keberanian kita untuk mengubah cara pandang. Ketika ada kekerasan yang terjadi, fokus utama harus selalu tertuju pada pertanggungjawaban pelaku. Dengan memberikan ruang aman dan kepercayaan bagi korban, kita ikut memutus rantai budaya victim blaming yang selama ini merugikan.

    Kekerasan seksual adalah tindakan kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak berat pada mental korban. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual, kamu tidak sendirian dan bantuan tersedia.

    • Komnas Perempuan: 021-3903963 / Instagram @komnasperempuan
    • SAPA 129 (KemenPPPA): Hot Line 129 / WhatsApp 08111-129-129
    • LBH APIK Indonesia: Kontak pengaduan daerah setempat (lbhapik.or.id)

    Sumber referensi:

    Karya, A., Aguna, K. A., Bidang, W., & Aduan, O. L. T. (2025, Juni). Dalam penjara persepsi: Memahami fenomena dan implikasi ideal victim. LPM Psikologi UGM. Diakses Oktober 2026.

    Nurhasanah, H., Nabilla, A., Adelita, N. P., & Haryani, D. S. (2024). Tinjauan yuridis peristiwa revenge porn dalam konteks Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 109–113. Diakses Oktober 2026.

    Taylor, M. (2026, Mei 26). What does fight, flight, freeze, fawn mean? WebMD. Diakses Oktober 2026.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More