Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Larangan bagi Orang yang akan Berkurban

Ilustrasi berkurban (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya sih...
  • Orang yang hendak berkurban dilarang memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Zulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
  • Segala bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, namun bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain atau dibagikan kepada masyarakat.
  • Upah tukang sembelih harus berasal dari uang pribadi, bukan dari bagian tubuh hewan kurban. Membatalkan niat kurban tanpa alasan yang sah bisa menunjukkan kurangnya kesungguhan dalam beribadah.

Menjelang Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini tergolong sunah muakkad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Rasulullah SAW bahkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak perintah ini diturunkan.

Namun, kurban bukan sekadar menyembelih hewan lalu membagikannya kepada yang membutuhkan. Ada sejumlah aturan, adab, dan larangan yang perlu diperhatikan sejak sebelum pelaksanaannya dimulai. Berikut empat larangan penting yang harus diketahui oleh siapa pun umat Islam yang berniat untuk berkurban.

1. Tidak memotong kuku dan rambut

Ilustrasi memotong kuku (pexels.com/Yazid N)

Bagi seseorang yang sudah berniat untuk berkurban, maka ia dilarang memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Zulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Zulhijjah (1 Zulhijjah) dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Dikutip NU Online, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berniat dan berencana untuk berkurban. Artinya, bagi yang tidak melaksanakan kurban, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kuku. Namun, jika ada kebutuhan syar’i seperti untuk kesehatan atau kebersihan, maka diperbolehkan.

2. Tidak menjual bagian dari hewan kurban

Ilustrasi daging kurban (unsplash.com/Zaenal Abidin)

Berdasarkan Nu Online, segala bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk kulit, kepala, tanduk, atau bagian lain dari hewan tersebut. 

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada (pahala) kurban bagi dirinya.” (HR. Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121)

Larangan ini menunjukkan bahwa menjual bagian dari hewan kurban dapat membuat ibadah kurban menjadi tidak sah. Namun, jika ada bagian tubuh hewan yang tidak diinginkan, seperti kulit, bagian tersebut tetap bisa dimanfaatkan untuk dijadikan alat tradisional misalnya dibuat bedug dan lain sebagainya.

Sebagai solusi, panitia kurban juga dapat memotong bagian tersebut menjadi kecil-kecil dan mencampurnya dengan daging agar dapat dibagikan kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan bagian kurban sebagai upah tukang sembelih

Ilustrasi berkurban (unsplash.com/md rifat)

Menurut Nu Online, penting untuk diingat bahwa bagian tubuh dari hewan kurban tidak boleh dijadikan bayaran kepada penyembelih. Ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata:

  أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا، وَجُلُودِهَا، وَأَجِلَّتِهَا، وَلَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus hewan kurban beliau, menyedekahkan daging, kulit, dan perlengkapannya, serta tidak memberikan apa pun darinya kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami memberi upah tukang jagal dari uang kami sendiri.’” (HR. Muslim)

Dengan demikian, upah tukang sembelih harus berasal dari uang pribadi, bukan dari bagian tubuh hewan kurban. Jika daging diberikan kepada tukang sembelih sebagai sedekah atau hadiah, maka hal itu dibolehkan.

4. Tidak membatalkan hewan kurban yang sudah diniatkan

Ilustrasi hewan kurban (unsplash.com/Taliwang Mengaji)

Jika seseorang sudah berniat untuk berkurban, baik dengan ucapan maupun perbuatan seperti membeli hewan kurban, maka sebaiknya tidak membatalkan niat tersebut tanpa alasan yang sah menurut syariat. 

Membatalkan niat kurban tanpa alasan yang jelas bisa menunjukkan kurangnya kesungguhan dalam beribadah. Namun, mengganti hewan kurban dengan yang lebih baik, misalnya lebih sehat, lebih besar, atau lebih layak, hal tersebut diperbolehkan selama niat dan tujuan kurban tetap terjaga.

Itulah empat larangan penting yang perlu diperhatikan bagi siapa pun umat Islam yang akan berkurban. Yuk, jangan sia-siakan kesempatan kurban tahun ini!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siantita Novaya
EditorSiantita Novaya
Follow Us