Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan Amil Zakat dan Panitia Zakat, Apakah Sah Membayar Zakatnya?

Perbedaan Amil Zakat dan Panitia Zakat, Apakah Sah Membayar Zakatnya?
ilustrasi zakat (freepik.com/jcomp)
Intinya Sih
  • Amil zakat adalah pihak resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dan menyalurkan zakat, serta termasuk dalam delapan golongan penerima zakat sesuai ketentuan syariat.
  • Panitia zakat dibentuk secara sukarela oleh masyarakat tanpa legalitas pemerintah, sehingga tidak berhak menerima bagian dari hasil zakat seperti halnya amil zakat.
  • Zakat yang diserahkan kepada amil langsung dianggap sah, sedangkan zakat melalui panitia baru sah setelah disalurkan ke penerima; tanggung jawab berbeda jika terjadi kehilangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Zakat adalah rukun Islam yang ke-3, sehingga wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim. Membayar zakat memiliki aturan yang perlu diperhatikan, termasuk pihak yang berwenang dalam membagikan, menerima, dan mengelola zakat.

Distribusi zakat diberikan melalui amil zakat. Amil zakat juga termasuk 8 golongan yang berhak menerima bagian. Lalu, apakah perbedaan amil zakat dengan panitia zakat? Simak informasinya dalam artikel di bawah ini!

1. Amil zakat adalah golongan yang berhak menerima zakat

ilustrasi membayar zakat
ilustrasi membayar zakat (freepik.com/freepik)

Dikutip dari NU Online, amil zakat merupakan orang atau kelompok orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menarik zakat dari orang yang membayar zakat. Amil zakat juga bertugas untuk menyalurkan zakat kepada orang yang berhak menerima.

Amil zakat diangkat oleh imam, dalam hal ini pemerintah untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada pihak yang berhak menerima. Amil zakat juga termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima bagian sesuai dengan firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah; 60)

2. Perbedaan amil zakat dan panitia zakat

Ilustrasi jenis zakat
Ilustrasi jenis zakat (pexels.com/Quintin Gellar)

Berbeda dengan amil zakat, panitia zakat tidak diangkat oleh pemerintah atau tanpa legalitas, dikutip dari NU Online. Panitia zakat dibentuk oleh swakarsa masyarakat. Namun, orang yang mengelola zakat dapat dilakukan oleh siapa saja, baik berstatus amil atau panitia.

Konsekuensinya, amil zakat berhak menerima bagian dari zakat sebesar upah yang sesuai dengan pekerjaannya sementara panitia zakat tidak berhak menerima. Sehingga, perlu ditegaskan bahwa orang yang bekerja sukarela tidak diangkat oleh pemerintah, tidak mendapat bagian zakat atas nama amil.

3. Status zakat yang dibayarkan ke amil atau panitia zakat

ilustrasi zakat dan tolong-menolong
ilustrasi zakat dan tolong-menolong (freepik.com/jcomp)

Status panitia zakat adalah wakil dari pihak yang wajib berzakat. Sementara, amil adalah wakil dari pihak yang berhak menerima zakat.

Ketika zakat dibayarkan kepada amil, maka secara otomatis zakat tersebut sah dan kewajiban zakat oleh pembayar zakat, gugur. Sedangkan apabila membayar zakat ke panitia, maka kewajibannya belum gugur hingga panitia menyalurkan ke penerima zakat. Jika dirangkum, berikut adalah perbedaan amil zakat dan panitia zakat menurut sumber NU Online:

  1. Amil zakat memiliki legalitas hukum dari pemerintah untuk mengelola zakat.
  2. Panitia zakat dibentuk secara sukarela oleh masyarakat.
  3. Amil berhak mendapatkan bagian dari hasil zakat sedangkan panitia tidak diperbolehkan.
  4. Zakat yang diserahkan kepada panitia zakat belum dianggap sah hingga zakat disalurkan kepada mustahiq. Sementara zakat yang diserahkan kepada amil sudah dianggap sah secara hukum meskipun amil belum menyerahkan ke mustahik.
  5. Andai zakat hilang atau rusak di tangan panitia zakat, maka akan menjadi tanggung jawab muzakki. Sementara jika zakat rusak atau hilang di tangan amil, maka zakat tetap dianggap sah.

Informasi di atas semoga bisa membantu kamu memahami tentang perbedaan panitia zakat dan amil zakat. Pahami juga konsekuensinya, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us