Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menstruasi (freepik.com/user18526052)

Saat sedang haid, perempuan dilarang untuk mendirikan salat, baik salat wajib ataupun salat Idul Adha dan salat Idul Fitri. Perempuan haid yang mendirikan salat justru mendapatkan dosa.

Tak jarang, perempuan ragu darah haid atau bukan karena yang muncul adalah flek kecokelatan. Jika hal ini terjadi, perempuan boleh salat atau tidak, ya? Cari tahu penjelasannya menurut Islam di bawah ini!

1. Hadis-hadis tentang memastikan darah haid atau bukan

Ilustrasi menstruasi (Pexels/Polina Kovaleva)

Memasuki awal atau akhir masa haid, biasanya akan muncul flek kecokelatan. Flek inilah yang membuat perempuan ragu darah haid atau bukan. Ada yang bilang, flek cokelat sudah tergolong darah haid sehingga perempuan tidak boleh salat.

Hanya saja, muncul pendapat lain yang mengkategorikan flek kecokelatan bukan darah haid. Menurut pendapat itu, maka perempuan bisa menjalankan salat seperti biasa.

Dalam Islam, terdapat beberapa hadis yang menerangkan tentang darah haid atau bukan. Berikut hadis-hadisnya:

  • Hadis pertama

‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ

Artinya: "Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci." (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)

  • Hadis kedua

‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ

Artinya: "Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih)." (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad)

Hadis kedua menceritakan saat Aisyah (istri Nabi Muhammad) meminta beberapa perempuan memeriksa darah haid atau bukan dengan kapas. Setelah diperiksa, kapas berwarna kuning (mirip dengan flek). Kemudian, Aisyah berkata seperti yang dijelaskan dalam hadis tersebut.

Dengan kata lain, jika cairan keruh maupun cairan kuning keluar pada saat haid, maka hukumnya haid. Namun, jika cairan keruh maupun cairan kuning keluar tidak saat haid, maka hukumnya bukan haid.

Hal ini sesuai pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, serta salah satu pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah, yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz.

2. Bagaimana membedakan darah haid dengan darah lain?

Editorial Team

Tonton lebih seru di