Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah

Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah
ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Lan Yao)
Share Article

Memasang bendera merah putih di depan rumah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk menyambut Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus. Selain menjadi tradisi, pengibaran bendera merah putih juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus wujud rasa nasionalisme.

Memasang bendera merah putih menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi, "Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri." Lantas, bagaimana tata cara pemasangan bendera merah putih di depan rumah yang benar? Simak penjelasannya!

  1. 1. Pasang pada tiang yang sesuai

    Ilustrasi pasang Bendera Negara di depan ruma
    Ilustrasi pasang Bendera Negara di depan rumah (image generated by chat GPT/Fadila Nurul Aziziyah)

    Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang memiliki ukuran besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera. Oleh karena itu, penting untuk memilih ukuran dan tinggi tiang yang tepat agar bendera dapat dikibarkan dengan baik.

    Hindari menggunakan tiang yang terlalu kecil atau pendek saat memasang bendera. Dengan demikian, pemasangan Bendera Negara tidak dilakukan secara sembarangan dan ukuran tiang tetap sesuai dengan ukuran bendera yang digunakan.

  2. 2. Kaitkan tali bendera dengan benar

    Ilustrasi pasang Bendera Negara di depan rumah
    Ilustrasi pasang Bendera Negara di depan rumah (image generated by chat GPT/Fadila Nurul Aziziyah)

    Apabila Bendera Negara yang digunakan memiliki tali, tali tersebut harus dikaitkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Pemasangan tali perlu dilakukan dengan benar agar posisi bendera tetap sesuai dan tidak mengganggu tampilan saat dikibarkan.

    Selain itu, ketentuan tersebut juga bertujuan untuk memastikan pemasangan bendera dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, pastikan tali bendera terpasang dengan tepat sebelum bendera dikibarkan.

  3. 3. Memasang bendera di dinding

    Ilustrasi pasang Bendera Negara di depan rumah
    Ilustrasi pasang Bendera Negara di depan rumah (image generated by chat GPT/Fadila Nurul Aziziyah)

    Selain dipasang pada tiang, Bendera Negara juga dapat dipasang pada dinding. Namun, pemasangan bendera dengan cara ini tetap memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan agar penggunaannya sesuai dengan aturan.

    Bendera Negara yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata. Hal ini perlu diperhatikan agar posisi bendera terpasang dengan baik dan tidak dalam keadaan terlipat atau menggantung secara sembarangan.

  4. 4. Bendera dinaikkan secara perlahan

    Ilustrasi pasang Bendera Negara di depan rumah
    Ilustrasi pasang Bendera Negara di depan rumah (image generated by chat GPT/Fadila Nurul Aziziyah)

    Saat memasang bendera pada tiang, Bendera Negara harus dinaikkan atau diturunkan secara perlahan. Pengibaran bendera merah putih juga perlu dilakukan dengan khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

    Selain itu, usahakan bendera tidak sampai menyentuh tanah saat dinaikkan maupun diturunkan. Hal ini penting untuk menjaga kehormatan Bendera Negara sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia.

    Itu dia tata cara mengibarkan bendera merah putih di depan rumah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara. Jangan sampai salah dalam mengibarkan Bendera Negara saat menyambut Hari Kemerdekaan, ya!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More