ilustrasi upacara bendera (unsplash.com/Mufid Majnun)
Untuk memeringati Hari Guru Nasional pada tanggal 25 November nanti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengadakan upacara bendera sekaligus pemberian penghargaan. Melalui Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera 2024 yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen, semua tenaga kependidikan atau pemangku kepentingan bidang pendidikan diharapkan melakukan upacara bendera.
Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan
pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan
pendidikan di luar negeri. Dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Ada pun pakaian yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen adalah sebagai berikut:
- Undangan pejabat, pria, perempuan, guru memakai busana adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Undangan untuk organisasi profesi mengenakan seragam organisasi.
- Barisan pegawai menggunkan pakaian adat tradisional.
- Barisan peserta didik mengenakan seragam sekolah sesuai jenjang masing-masing.
- Barisan petugas upacara sesuai ketentuan masing-masing instansi.