Apakah Dokumen Perceraian Bisa Bocor? Ketahui 3 Hal Ini!

- Salinan putusan perceraian adalah informasi terbuka menurut hukum.
- Informasi yang terbuka tidak berlaku untuk seluruh isi dokumen, bagian-bagian pribadi harus disamarkan.
- Putusan perceraian yang ditayangkan di situs resmi sudah melalui proses penyuntingan.
Belakangan, kasus perceraian artis seperti Baim Wong dan Paula Verhoeven serta Ria Ricis dan Teuku Ryan ramai jadi sorotan setelah salinan putusannya tersebar luas di internet. Banyak yang bertanya-tanya, apakah mungkin dokumen perceraian seseorang bocor ke publik?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Maka dari itu, mari kita bahas tiga hal penting yang perlu diketahui soal ini lewat artikel berikut!
1. Putusan perceraian termasuk informasi yang bisa diakses publik

Secara hukum, salinan putusan perceraian sebenarnya tergolong sebagai informasi terbuka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salinan putusan pengadilan, termasuk perkara perceraian dikategorikan sebagai informasi yang wajib tersedia kapan saja.
Namun, penting dicatat bahwa informasi yang terbuka ini tidak berlaku untuk seluruh isi dokumen. Bagian-bagian yang bersifat sangat pribadi, seperti riwayat hubungan, alasan perceraian, atau kondisi rumah tangga, idealnya disamarkan untuk melindungi privasi.
2. Dokumen resmi sudah disamarkan sebelum dipublikasikan

Putusan perceraian yang ditayangkan di situs resmi seperti Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) milik Mahkamah Agung umumnya sudah melalui proses penyuntingan. Informasi sensitif seperti nama lengkap pihak yang berperkara, identitas saksi, hingga nomor dokumen pribadi biasanya disamarkan. Tujuannya jelas, agar privasi tetap terjaga.
Maka dari itu, jika ada dokumen yang tersebar luas dengan mencantumkan nama asli penggugat atau tergugat, patut dipertanyakan sumbernya. Bisa jadi itu bukan salinan resmi dari pengadilan, melainkan bocoran yang beredar di luar jalur hukum.
3. Kebocoran terjadi karena penyalahgunaan akses pribadi

Kebocoran dokumen perceraian biasanya bukan karena lemahnya sistem pengadilan, melainkan akibat penyalahgunaan akses oleh pihak yang terlibat. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan bahwa salinan putusan resmi hanya diberikan kepada pihak yang berperkara, seperti penggugat, tergugat, atau kuasa hukumnya.
Akses tersebut bersifat terbatas dan hanya bisa dibuka melalui akun pribadi yang telah diverifikasi. Namun ketika dokumen tersebut disebarluaskan tanpa penyamaran, hal itu menunjukkan adanya pelanggaran tanggung jawab dari penerima akses.
Dalam banyak kasus, penyebaran terjadi karena salah satu pihak membagikannya ke media sosial atau pihak luar. Artinya, kebocoran sering kali berasal dari individu, bukan dari sistem pengadilan itu sendiri.
Kesimpulannya, dokumen perceraian memang bisa diakses publik, tapi tetap ada batasan untuk melindungi privasi. Kebocoran biasanya terjadi karena penyalahgunaan akses oleh pihak terkait, bukan karena sistem pengadilan. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk bijak menyikapi dan membagikan informasi semacam ini.