Ilustrasi pernikahan (pexels.com/Deesha Chandra)
Kementerian Agama menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir. Karena mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.
Hal ini disampaikan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Sigit Kamseno, di Jakarta. Fasilitas ini menurut Sigit, diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya dan tidak ada biaya alias gratis," ujar Sigit.
Ia menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Nah, sekarang kamu sudah gak perlu bingung lagi apabila buku nikahmu hilang. Tinggal penuhi syarat-syarat di atas, kamu bisa langsung mendapatkan ganti buku nikah secara gratis, lho!