Selingkuh Bisa Kena Ancaman Pidana, Ada Pasalnya dalam KUHP!

Ada aturan hukum tentang perselingkuhan lho

Selingkuh adalah bentuk pengkhianatan yang fatal, apalagi dalam ikatan pernikahan. Berselingkuh artinya mengkhianati janji sakral yang diucapkan saat menikah dan menodai komitmen yang telah dibangun. Banyak kerugian yang ditimbulkan oleh perselingkuhan, terutama trauma yang dialami oleh korban.

Jika merasa sangat dirugikan, kasus perselingkuhan bisa dibawa ke meja hijau karena ada pasal yang mengaturnya dalam KUHP. Pelaku perselingkuhan bisa kena hukuman pidana, lho! Mari simak aturan hukumnya.

1. Ada undang-undang yang mengatur kekuatan hukum pernikahan

Selingkuh Bisa Kena Ancaman Pidana, Ada Pasalnya dalam KUHP!ilustrasi pasangan bertengkar (pexels.com/Timur Weber)

Disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa:

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Ketika terjadi perselingkuhan, akan ada pihak yang dirugikan. Kerugian yang dialami bisa menjadi dasar pelaporan hukum agar kasus perselingkuhan ditindak sesuai pasal yang berlaku.

Baca Juga: 5 Cara Hadapi Suami Selingkuh dengan Teman Kerja, Perlu Minta Cerai?

2. Kasus perselingkuhan bisa dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara

Selingkuh Bisa Kena Ancaman Pidana, Ada Pasalnya dalam KUHP!ilustrasi menyesal. (pexels.com/Timur Weber)

Suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pasangannya. Orang yang berselingkuh bisa terjerat Pasal 284 KUHP.

Berikut ini beberapa poin terkait Pasal 284 KUHP,

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW (burgelijk wetboek) berlaku baginya
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah

dm-player

 2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

 b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja atau ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami istri berlaku Pasal 27 BW pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.

Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan perbuatan tersebut, berarti dapat dipidana. 

Untuk diketahui, istilah "mukah" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti perbuatan senggama secara tidak sah antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang berlawanan jenis yang belum menikah.

3. Penindakan kasus perselingkuhan sesuai pasal 284 KUHP bersifat delik aduan

Selingkuh Bisa Kena Ancaman Pidana, Ada Pasalnya dalam KUHP!ilustrasi pasangan bertengkar. (pexels.com/Timur Weber)

Pasal 284 KUHP merupakan pasal pemidanaan yang bersifat delik aduan. Artinya, seseorang yang melakukan pelanggaran hanya bisa ditindak jika ada laporan atau aduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Sesuai Pasal 27 BW (Burgerlijk wetboek), pengaduan harus dibuat sebelum terjadi perceraian. Proses laporan ke kepolisian hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berhak melaporkan, yaitu pasangan sah dari pelaku perselingkuhan.

Itu tadi hal-hal yang berkaitan dengan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. Semoga menambah wawasan dan dapat digunakan dengan bijak bagi yang memerlukannya.

Baca Juga: 5 Alasan Selingkuh adalah Bentuk Kekerasan dalam Hubungan

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya