ilustrasi memberi cincin (pexels.com/SHVETS production)
Islam gak memberatkan seseorang dengan mematok besaran mahar yang perlu diberikan. Mengutip NU Online, ketentuan dalam mahar adalah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar.
Ini bisa berupa uang, perhiasan, dan sebagainya. Disunahkan, sebaiknya mahar gak kurang dari 10 dirham dan gak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.
Besaran mahar bukanlah sebuah patokan seberapa baik perempuan yang dipinang. Namun, sebaik-baiknya perempuan adalah yang paling memudahkan maharnya. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut:
"Dari Aisyah RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda; Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar, dan dalam memberikan kasih sayang." (HR. Ahmad).
Sedangkan untuk laki-laki, sebaik-baiknya laki-laki seharusnya memberikan mahar yang baik kepada perempuan yang baik. Sebagaimana Rasulullah SAW memberi mahar kepada istri-istrinya. Namun, kamu tetap bisa sesuaikan dengan kemampuanmu dalam memberi mahar.