Keadilan gender dimaknai sebagai perlakuan yang sesuai dengan hak dan kewajiban yang diterima oleh seseorang sebagai manusia yang bermartabat. Posisi yang sama untuk mendapatkan kesempatan yang sama dan imbalan yang setimpal adalah salah satu contohnya. Sayangnya, masih banyak perlakuan yang diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin, terutama perempuan.
Ketidakadilan dalam perlakuan juga membuat suatu ketimpangan sosial di masyarakat yang akan berdampak pada pewarisan perlakuan tersebut secara terus-menerus. Sebagai generasi penerus bangsa yang menginginkan perubahan yang lebih baik, maka perlu diketahui dan dipahami apa saja bentuk ketidakadilan gender di lingkungan sosial.