Apakah Keputihan Itu Najis dan Membatalkan Salat? Simak Penjelasannya

- Mayoritas ahli fiqih menyatakan keputihan najis karena berasal dari dalam kemaluan
- Madzhab Syafi'i menyatakan keputihan dari permukaan kemaluan suci, tidak najis
- Keluarnya cairan keputihan bisa membatalkan wudu dan salat menurut mayoritas ulama
Keputihan sebenarnya adalah kondisi yang wajar dialami setiap perempuan dewasa atau yang telah melewati masa akil balig. Namun, keputihan yang berlebihan dan memiliki warna hingga aroma tak sedap bisa jadi tanda gangguan kesehatan.
Keputihan berwujud lendir yang keluar dari daerah kewanitaan. Lantas, apakah keputihan itu najis dan membatalkan wudu serta salat? Mari simak penjelasan lengkapnya!
1. Tidak ada dalil khusus yang menyatakan keputihan termasuk najis

Dikutip buku Fiqih Perempuan Kontemporer dalam al Mausu'ah al-Fiqhiyah, mayoritas ahli fiqih berpendapat, bila keputihan yang keluar dari dalam kemaluan adalah najis. Status ini dikarenakanan cairan tersebut berasal dari dalam kemaluan. Sedangkan, cairan dari bagian permukaan kemaluan yang bisa dibersihkan saat mandi berstatus suci.
Di sisi lain, Madzhab Syafi'i menyatakan keputihan yang keluar dari permukaan kemaluan dianggap suci dan bukan najis. Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa keputihan suci, sebab tidak ada dalil khusus yang menyatakan najis.
2. Najis atau tidaknya keputihan bisa dilihat dari tempat keluarnya

Dilansir laman Kemenkes, cairan keputihan bisa keluar dari vagina dan leher rahim. Sumber atau tempat keluarnya keputihan ini bisa menentukan statusnya najis atau tidak, seperti yang dijelaskan Buya Yahya dalam video berjudul "Apakah Keputihan Merupakan Najis?" di kanal YouTube-nya.
Buya Yahya menjelaskan, area kewanitaan terbagi menjadi tiga dan masing-masing memiliki status yang berbeda terkait keluarnya cairan keputihan. Area pertama adalah area yang bisa dijangkau jari tangan saat bersuci dan area ini dianggap suci.
Area kedua adalah area yang bisa dijangkau oleh kemaluan suami saat berhubungan badan. Sebagian ulama mengatakan keputihan yang keluar dari area ini dianggap najis, namun sebagian ulama mengatakan tidak. Buya Yahya mengambil pilihan untuk menganggap area kedua ini bukan najis.
Area ketiga adalah wilayah yang lebih dalam dan statusnya mutlak najis. Terlebih lagi jika keputihan yang keluar dari area terdalam itu dibarengi benda lain seperti darah atau gumpalan yang sifatnya tidak baik.
3. Apakah keputihan membatalkan wudu dan salat?

Keputihan memang dianggap bukan najis, tapi harus dibersihkan. Menurut pendapat mayoritas ulama, keluarnya keputihan bisa membatalkan wudu dan salat. Jika cairan keputihan keluar di tengah salat, maka salat dianggap batal dan harus berwudu ulang sebelum mengulang salat.
Beberapa perempuan mungkin mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya keluar cairan keputihan terus-menerus dalam waktu yang lama. Menurut mayoritas ulama, perempuan yang mengalami kondisi ini diperbolehkan menjamak salatnya jika dia kesulitan menyucikan diri untuk berwudu. Namun jika kondisinya memungkinkan untuk tetap salat tepat waktu, maka tidak ada uzur untuk menjamak salat.
Berikut tadi penjelasan tentang apakah keputihan itu najis dan bisa membatalkan salat. Perhatikan kebersihan diri sebelum beribadah, ya!