Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Hal yang Membatalkan Wudu, Apakah Tidur Termasuk?

5 Hal yang Membatalkan Wudu, Apakah Tidur Termasuk?
ilustrasi orang berwudhu (freepik.com/freepik)
Intinya Sih
  • Artikel menjelaskan lima hal yang membatalkan wudu, yaitu keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, hilang akal, bersentuhan lawan jenis, menyentuh kemaluan atau dubur, serta tidur nyenyak.
  • Setiap mazhab memiliki pandangan berbeda terkait pembatal wudu, terutama soal sentuhan antara pria dan perempuan serta kondisi tidur yang dianggap membatalkan wudu.
  • Tidur dinilai membatalkan wudu jika dilakukan dalam posisi berbaring atau pulas, sementara tidur ringan sambil duduk atau berdiri umumnya tidak membatalkan menurut sebagian mazhab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Di bulan suci Ramadan, kita dianjurkan memperbanyak ibadah. Bulan istimewa dengan segala bentuk keberkahannya. Setiap ibadah dilipatgandakan pahalanya. Beberapa orang ingin menjaga wudu supaya ibadahnya maksimal.

Mengapa kita harus berwudu? Tujuan utama wudu yaitu menyucikan diri dari bentuk hadast kecil serta ibadah dinilai sah. Kita memerlukan wudu sebelum shalat dan membaca Al-Qur'an.

Di sisi lain, beberapa hal dapat membatalkan wudu. Jika wudu batal, kita otomatis harus mengulanginya lagi saat hendak beribadah. Berikut hal-hal yang membatalkan wudu.

Table of Content

1. Keluar suatu dari saluran buang air kecil dan besar

1. Keluar suatu dari saluran buang air kecil dan besar

ilustrasi buang air kecil
ilustrasi buang air kecil (pexels.com/ROMAN ODINTSOV)

Segala hal yang keluar dari qubul (kelamin) dan dubur (anus) dapat membatalkan wudu. Hal ini termasuk buang air kecil, darah, kentut, serta buang air besar. Buku berjudul Perbandingan Mazhab Fiqh; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab menyebutkan rincian lengkapnya:

  • pendapat Imam Hanafi: semua yang keluar dari qubul dan dubur membatalkan wudu, termasuk benda yang tertelan bukan golongan makanan;
  • pendapat Imam Maliki: keluar mani tanpa rasa nikmat hanya membatalkan wudu, tapi tidak diwajibkan mandi wajib. Segala hal (batu kecil, ulat, cacing, darah) yang berasal dari perut, lalu dikeluarkan lewat saluran kelamin atau dubur maka wudu dinilai tidak batal. Jika bukan berasal dari perut, kemudian keluar dari dua saluran dapat membatalkan wudu;
  • pendapat Imam Syafi'i: keluar mani tidak membatalkan wudu, tetapi harus mandi wajib;
  • pendapat Imam Hambali: setiap kondisi orang berhadast terus menerus, misalnya air kencing terus menetes, tidak batal wudunya. Namun, setiap shalat harus melakukan wudu.

2. Hilang akal atau kesadaran

ilustrasi perempuan pingsan
ilustrasi perempuan pingsan (freepik.com/katemangostar)

Apa itu hilang akal? Hilang akal adalah kondisi hilangnya kemampuan berpikiran jernih akibat suatu hal. Semua ulama berpendapat hilang akal membatalkan wudu. Beberapa keadaan yang menyebabkan hilang akal antara lain mabuk atau minum-minuman keras, gila, pingsan, atau marah secara tidak wajar.

3. Bersentuhan antara pria dan perempuan

ilustrasi sentuhan antara pria dan perempuan
ilustrasi sentuhan antara pria dan perempuan (freepik.com/azerbaijan_stockers)

Mahram dan muhrim sering kali dikira istilah yang sama. Padahal, keduanya mempunyai arti yang berbeda. Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, serta pernikahan. Contoh mahram antara ibu dan anaknya.

Sentuhan antara pria dan perempuan bisa membatalkan wudu. Buku berjudul Fiqih Lima Mahzab menyebutkan pendapat bersentuhan antara pria dan perempuan ketika berwudu yaitu:

  • Imam Syafi'i: sentuhan antara pria dan perempuan tanpa penghalang, maka wudunya batal;
  • Imam Hanafi: wudu tidak batal akibat sentuhan antara laki-laki dan perempuan, kecuali menyebabkan ereksi pada kemaluan;
  • Imamiyah: sentuhan pria dan perempuan tidak membatalkan wudu;
  • Imam Hambali: sentuhan dengan telapak atau punggung tangan membatalkan wudu;
  • Imam Maliki: sentuhan dengan telapak tangan dapat membatalkan wudu, sedangkan punggung tangan tidak.

4. Menyentuh kemaluan dan dubur

ilustrasi memegang kemaluan
ilustrasi memegang kemaluan (freepik.com/jcomp)

Salah satu kegiatan yang membatalkan wudu yaitu menyentuh kemaluan dan dubur dengan telapak tangan. Sentuhan tersebut tidak ada penghalang di antara keduanya. Hal ini berlaku secara sengaja maupun tidak. Hadist nabi Muhammad SAW yang menjadi landasan yaitu:

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah.” (HR. Ahmad).

5. Tidur yang nyenyak

ilustrasi tidur yang nyenyak (pexels.com/Ketut Subiyanto)
ilustrasi tidur yang nyenyak (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Tidur dapat membatalkan wudu, apakah kamu pernah dengar pendapat tersebut? Rasulullah bersabda:

"Wudu tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang tidur dengan berbaring. Sebab apabila orang telah tidur berbaring maka sendi-sendinya terasa nyaman." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad)

Adapun pendapat imam besar menyatakan tidur tidak membatalkan wudu selama tidak pulas dan kondisi duduk. Buku berjudul Dialog Lintas Mahzab menyebutkan rinciannya sebagai berikut:

  • Mazhab Syafi'i: tidur yang membatalkan wudu apabila orang tidak posisi yang tepat pada tempatnya. Hal ini dikarenakan tidur sambil duduk atau berkendara tidak ada kerenggangan antara tempat duduk dan pantat. Jika orang berbaring, maka ada kerenggangan antara tempat bertumpu dan pantat. Tidur dengan posisi berbaring membatalkan wudu. Kantuk adalah mata yang terpejam dengan pikiran masih bekerja. Adapun kantuk ini tidak membatalkan wudu;
  • Mazhab Hambali: tidur membatalkan wudu, kecuali tidur yang sebentar sambil duduk atau berdiri;
  • Mahzab Maliki: tidur yang membatalkan wudu ketika pulas, meskipun sebentar yang dilakukan dengan berbaring, sujud, atau duduk. Tidur tidak pulas tidak membatalkan wudu meskipun sebentar atau lama. Namun, kamu disunnahkan untuk berwudu lagi jika tidur yang lama.

Sekarang, kamu tidak bingung lagi dengan hal yang membatalkan wudu. Memang, ada perbedaan pendapat antara mahzab satu dengan yang lain. Namun, kamu bisa menyesuaikan dengan mahzab yang kamu yakini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wahyu Kurniawan
EditorWahyu Kurniawan
Follow Us