ilustrasi pernikahan (pexels.com/Yudha Allam)
Dalam menetapkan status hukum nikah syighar, para ulama merujuk pada sejumlah hadis shahih yang dengan tegas melarang praktik ini, di antaranya sabda Rasulullah SAW:
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR. Muslim dari Ibnu 'Umar)
Dalam riwayat lain dari 'Imran bin Hushain RA, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar...” (HR. An-Nasa'i)
Pandangan Mayoritas Ulama : Berdasarkan ketegasan hadis-hadis tersebut, mayoritas ulama (termasuk Imam Syafi'i) sepakat menyatakan bahwa nikah syighar hukumnya haram dan tidak sah. Jika pernikahan ini telanjur dilangsungkan, maka akadnya harus dibatalkan, baik sebelum maupun sesudah terjadinya hubungan suami istri.
Pandangan Mazhab Lain: Sebagian kecil ulama seperti Imam Abu Hanifah sempat berpendapat bahwa akadnya tetap sah namun syarat maharnya yang batal tapi pendapat ini dinilai lemah karena bertentangan secara langsung dengan larangan mutlak Rasulullah SAW.
Dengan demikian, Islam menolak bentuk pernikahan transaksional semacam ini demi melindungi hak-hak kaum perempuan agar senantiasa ditempatkan pada posisi yang terhormat dan berkeadilan.
Itulah pengertian, asal-usul, dan hukum nikah syighar dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat!