Jakarta, IDN Times – Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia dapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi 2022 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).
“Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi satu bulan, 117 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi dua bulan,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.