Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan deportasi pada 1.503 Warga Negara Asing (WNA) pada semester pertama 2024. Deportasi ini adalah bagian dari tindakan administratif keimigrasian (TAK).
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen-nya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (9/7/2024).