10 Orang yang Diuntungkan dari Kasus Impor Gula, Totalnya Rp515 M

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622 dari kasus korupsi impor gula.
Kerugian negara itu didapat dari keuntungan yang telah dinikmati 10 pihak senilai total Rp515.408.740.970,36. Berikut rinciannya:
- Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya: Rp 144.113.226.287,05
- Direktur PT Makassar Then, Surianto Eka Prasetyo: Rp 31.190.887.951,27
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan: Rp36.870.441.420,95
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat: Rp64.551.135.580,81
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca: Rp26.160.671.773,93
- Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat: Rp42.870.481.069,89
- Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow: Rp41.226.293.608,16
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama: Rp74.583.958.290,80
- Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja: Rp 5.973.356.356,22
- Direktur PT Dharmapala Usaha Sukses, Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy: Rp5.973.356.356,22
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.