Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M karena Impor Gula

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan sejumlah pihak. Jaksa menyebut perbuatan Tom merugikan negara Rp515.408.740.970,36 akibat kebijakan impor gula.
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kerugian negara itu didapat dari keuntungan yang telah dinikmati sejumlah pihak yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus, mantan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, dan mantan Direktur PT Makassar Then Surianyo Eka Prasetyo.
Lalu, mantan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, mantan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, mantan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, mantan Direktur PT Andalan Furnindo Hendraningrat.
Kemudian mantan Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, mantan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan mantan Direktur Utama PT Kebun Tebu Ali Sandjaja.