Wamen PPPA: Kekerasan Seksual Anak Digital Bersifat Lintas Negara

- Kekerasan seksual anak di ruang digital sering tidak disadari masyarakat
- Penanganan kekerasan seksual digital butuh keahlian siber
- Pelaku kekerasan seksual anak lintas negara menargetkan Indonesia
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mengakui kekerasan seksual anak di ruang digital bersifat lintas batas dan sangat terorganisasi. Perlu pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk mitra internasional. Kekerasan berbasis daring ini termasuk eksploitasi seksual anak, perdagangan orang, dan praktik child grooming.
"Tidak bisa ditangani setengah-setengah. Karena itu, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, kepolisian, kementerian atau lembaga terkait, serta mitra internasional menjadi kunci untuk melindungi perempuan dan anak-anak kita dari predator di dunia maya,” ujar dia, Jumat (23/1/2026).
Veronica menjelaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital semakin marak. Bahkan ada laporan terkait pelaku kejahatan seksual yang menjadikan anak-anak Indonesia sebagai target. Kondisi ini menuntut kerja sama internasional yang lebih kuat melalui Internet Crimes Against Children (ICAC) Indonesia.
"Indo-ICAC diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi antara Pemerintah Indonesia, Kemen PPPA, Kepolisian Republik Indonesia, dan Australian Federal Police dalam mempercepat penanganan kasus, melindungi korban, serta mengawal proses penegakan hukum secara menyeluruh," ujarnya.
1. Kekerasan seksual anak di ruang digital sering tidak disadari masyarakat

Veronica menjelaskan kekerasan seksual anak di ruang digital, seperti eksploitasi seksual, perdagangan orang, dan grooming, masih sering tidak disadari masyarakat. Maka upaya penanganan tak dapat hanya fokus pada penindakan hilir, namun harus diperkuat melalui pencegahan, edukasi, serta perubahan pola pikir masyarakat agar lebih memahami risiko dan dampak kekerasan berbasis digital terhadap anak.
Selain itu, diperlukan perubahan pola pikir petugas dalam memahami, menerima, dan menangani aduan kekerasan berbasis digital terhadap anak secara tepat dan berperspektif korban.
“Kemen PPPA berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar penanganan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan demi perlindungan perempuan dan anak Indonesia,” kata Veronica.
2. Penanganan kekerasan seksual digital butuh keahlian siber

Direktur Tindak Pidana PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan penanganan kekerasan seksual berbasis digital perlu kemampuan penyidikan siber, penguasaan alat bukti elektronik, serta dukungan laboratorium forensik yang tersertifikasi.
Maka itu, menurutnya, sinergi antara penyidik PPA-PPO, penyidik siber, dan mitra internasional menjadi sangat penting, agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif
“Secara teknis, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Direktorat Tindak Pidana PPA–PPO Polri, serta Kemen PPPA berkomitmen untuk berkolaborasi dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital melalui pembentukan Indo ICAC. Kami siap dari sisi teknis dan sangat membutuhkan dukungan mitra internasional, termasuk Australian Federal Police (AFP),” katanya.
3. Pelaku kekerasan seksual anak lintas negara targetkan Indonesia
.png)
Sementara, Australian Federal Police (AFP) Liaison Officer for Indonesia, Luke Nasir, menyampaikan AFP membuka peluang kerja sama dengan Indonesia, termasuk dalam akses basis data, peningkatan kapasitas petugas, serta dukungan teknis lainnya guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan internet dan menargetkan kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Karena itu, kerja sama internasional menjadi sangat penting. Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi nonpemerintah diperlukan untuk membangun sistem yang terintegrasi, memungkinkan penanganan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, serta memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban,” ujar dia, dalam kesempatan sama.


















