Viral WNI Jadi Tentara AS, Komisi I Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum

- Aturan WNI menjadi militer asing harus mengantongi izin presiden untuk menjaga loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI tetap tertuju pada bangsa dan negara Indonesia.
- Kasus ini bukan semata sebagai isu individual, melainkan juga sebagai pengingat pentingnya tanggung jawab setiap WNI dalam menjunjung tinggi komitmen kebangsaan.
- Menkum tegaskan WNI dilarang bergabung di militer asing
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perlu verifikasi buat menanggapi peristiwa itu.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti kasus Kezia yang viral di media sosial berpakaian seragam militer Amerika Serikat yang sedang berpamitan dengan keluarganya di sebuah bandara. Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih bergabung dengan militer asing tentu menjadi perhatian serius bagi Komisi I DPR RI.
Dave menegaskan, keterlibatan WNI sebagai prajurit militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan. Karena itu, ia menekankan, seorang WNI tidak diperkenankan masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin khusus dari Presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Keterlibatan WNI di militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan," kata Dave kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
1. WNI jadi tentara asing ada konsekuensi hukum

Menurut Dave, aturan WNI menjadi militer asing harus mengantongi izin presiden dimaksudkan untuk menjaga loyalitas, dan tanggung jawab utama setiap WNI tetap tertuju pada bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung bagi seorang WNI yang berdinas di militer asing. Salah satunya potensi kehilangan status kewarganegaraan.
"Bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan," kata Dave.
2. Setiap WNI harus menjunjung komitmen kebangsaan

Dave menilai, kasus ini bukan semata sebagai isu individual, melainkan juga sebagai pengingat pentingnya tanggung jawab setiap WNI dalam menjunjung tinggi komitmen kebangsaan.
Di sisi lain, Dave berharap, pemerintah tidak hanya menegakkan regulasi secara konsisten, tetapi juga memperkuat komunikasi yang bersifat edukatif dan membangun, sehingga tercipta pemahaman bersama yang mendukung citra positif Indonesia di tingkat internasional.
"Penegakan aturan hukum terhadap pelanggaran tetap menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas kewarganegaraan, dengan pendekatan yang konsisten dan berkeadilan," kata Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
3. Menkum tegaskan WNI dilarang bergabung di militer asing

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perlu verifikasi buat menanggapi peristiwa itu. Namun, Supratman menegaskan, warga negara Indonesia tak boleh bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.
"Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan Tentara Asing kecuali atas izin presiden," ujar Supratman, Kamis (22/1/2026).
Supratman menambahkan, WNI yang bergabung dengan militer asing akan otomatis kehilangan status WNI. Sehingga perlu diverifikasi terkait kebenarannya.
"Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementrian Imipas untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan," ujar mantan Ketua Baleg DPR RI itu.
Diketahui, video yang dibagikan akun Instagram Bunda_Kesidaa ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Ia terlihat melepas kepergian Kezia Syifa yang telah berpakaian militer Amerika Serikat.
Hingga artikel ini dimuat pada Kamis (22/1/2026), video tersebut sudah diputar lebih dari 2 juta kali. Video tersebut disukai lebih 50 ribu akun dengan 6.629 komentar.

















