Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan program perlindungan pekerja rentan bernama SIGAP atau Siap Jaga Pekerja Informal pada Rabu (5/11/2025).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, program itu merupakan bentuk kepedulian terhadap para pekerja informal seperti ojek, kuli bangunan, tukang becak, pedagang kaki lima dan sebagainya yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Banyak warga kita yang kerja keras tiap hari, tukang ojek, pedagang keliling, buruh harian, sopir, dan lain-lain yang kalau sakit atau kecelakaan, keluarganya bisa terkena dampak. Lewat SIGAP, kita ingin pemerintah hadir untuk mereka,” kata Tri, Rabu.
