Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset-aset milik tersangka korupsi yang disebut merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Kali ini, ada 12 aset berupa lahan dan bangunan yang disita.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus kembali menyita aset terkait dengan tersangka SD di dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022).