Bogor, IDN Times – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membonkar sindikat kejahatan siber internasional yang beroperasi di kawasan perumahan elit Sentul City, Bogor.
Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Jepang diamankan lantaran diduga kuat menjalankan aksi penipuan daring dengan menyasar warga negara Jepang.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan terkait penyalahgunaan izin tinggal. Para pelaku yang diamankan berinisial TY, TN, AO, DM, TA, SM, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO.
"WNA tersebut diamankan karena diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Rabu (4/3/2026).
