Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan

- Perubahan jam layanan keimigrasian selama Ramadan
- Jam operasional Senin-Kamis pukul 08.00-15.00, Jumat pukul 08.00-15.30, Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00
- Masyarakat diminta konfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan perubahan layanan keimigrasian untuk menyesuaikan momen Ramadan. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal selama Ramadan.
"Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya," ujar Yuldi, dikutip Rabu (18/2/2026).
Jam kerja selama Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan ketentuan waktu Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dan akan istirahat pukul 12.00-12.30. Kemudian pada Jumat pukul 08.00-15.30 waktu setempat, lalu istirahat pukul 11.30 12.30.
Sedangkan pada Sabtu-Minggu untuk unit pelayanan paspor akhir pekan akan buka pukul 08.00-14.00 waktu setempat dan istirahat pukul 12.00-12.30.
Yuldi mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor (ULP) serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi. Hal ini berkenaan karena mungkin ada penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.

















