Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
15 Lokasi Digeledah KPK Terkait Bupati Pemalang, Ada CCTV Hotel Disita
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
  • KPK menggeledah 15 lokasi di Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan Semarang terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
  • Penyidik menyita dokumen proyek, handphone, file elektronik, serta rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
  • Anom Widiyantoro dan tiga pihak lain menjadi tersangka, sementara barang bukti akan dianalisis untuk mendalami peran setiap pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling ingin kamu ketahui dari penggeledahan KPK?
Vote Now
30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026

Keempat tersangka ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026)

KPK menggeledah 15 lokasi secara marathon terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling ingin kamu ketahui dari penggeledahan KPK?
Vote Now
  • What?
    KPK menggeledah 15 lokasi dan menyita dokumen proyek, handphone, file elektronik, serta rekaman CCTV hotel terkait dugaan korupsi.
  • Who?
    KPK menggeledah lokasi terkait Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anom, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto menjadi tersangka.
  • Where?
    Sepuluh rumah di Pemalang, dua lokasi di Tegal, dua di Pekalongan, satu di Semarang, serta sebuah hotel di Magelang.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026). Keempat tersangka ditahan sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
  • Why?
    Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan untuk membuktikan dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang.
  • How?
    Penyidik melakukan penggeledahan secara marathon, menyita sejumlah barang bukti, lalu akan menganalisisnya untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami peran setiap pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling ingin kamu ketahui dari penggeledahan KPK?
Vote Now

KPK memeriksa 15 tempat karena ada dugaan korupsi yang terkait Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK mengambil kertas, telepon, file elektronik, dan rekaman kamera hotel. Anom, Gus Haris, Dias, dan Lilik menjadi tersangka. Barang-barang itu akan diperiksa penyidik untuk membuktikan dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang.

KPK mencari bukti tentang Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK mendatangi 15 rumah dan tempat lain. Mereka mengambil kertas proyek, ponsel, file, dan rekaman kamera hotel. Anom, Gus Haris, Dias, dan Lilik jadi tersangka karena diduga memeras uang. Sekarang mereka ditahan, dan KPK sedang memeriksa semua bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling ingin kamu ketahui dari penggeledahan KPK?
Vote Now

Penyitaan dokumen proyek, handphone, file elektronik, dan rekaman CCTV memberi penyidik bahan untuk menganalisis dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang. Analisis tersebut ditujukan memperkuat konstruksi perkara serta mendalami peran setiap pihak, sementara keempat tersangka telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling ingin kamu ketahui dari penggeledahan KPK?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 lokasi secara marathon pada Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

15 lokasi tersebut terdiri dari 10 rumah di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, serta satu di Semarang.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen diantaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (10/8/2026).

Selain itu, KPK menyita cctv sebuah hotel di Semarang yang diduga menjadi tempat pertemuan tersangka.

"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," lanjutnya.

1. KPK bakal analisis bukti yang disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan ini nantinya akan dianalisis penyidik. Tujuannya untuk membuktikan dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang.

"Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," jelas Budi.

2. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga staf KPK jadi tersangka usai OTT

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (dok. KPK)

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.

3. Bupati Pemalang peras swasta dan bawahan Rp1,98 M

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.

Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pilih fokus yang ingin kamu ketahui

Apa yang paling ingin kamu ketahui dari penggeledahan KPK?

See More
Hasil analisis barang bukti
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Peran tiap tersangka

Curated For You

Editorial Team

Related Article