Anggota DPR Desak Pemerintah Putuskan Tambahan TKD Demi Bayar Gaji ASN

- Muhammad Kholid mendesak keputusan tambahan TKD bagi sekitar 490 pemerintah daerah yang kesulitan memenuhi belanja pegawai.
- Ia menilai keterlambatan pembayaran gaji ASN berisiko mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
- Mendagri menyiapkan efisiensi anggaran, pencairan DBH, dan insentif DAU untuk daerah yang masih kekurangan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, mendesak pemerintah segera mengambil keputusan tentang tambahan transfer ke daerah (TKD) bagi sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, perlu segera menetapkan keputusan mengenai tambahan TKD agar hak para ASN tetap terpenuhi dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Guru, tenaga kesehatan, PPPK, semuanya menggantungkan hidupnya dari situ. Jadi, jangan sampai ada yang gajinya tidak dibayar tepat waktu. Kalau ini sampai telat, yang rugi bukan cuma mereka, tapi juga pelayanan ke masyarakat,” ujar Kholid dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).
1. Berpotensi pengaruhi pelayanan publik apabila tidak segera ditangani

Kholid menjelaskan, persoalan kekurangan anggaran belanja pegawai tidak lagi hanya terjadi di sejumlah daerah, tetapi telah meluas hingga sekitar 490 pemerintah daerah. Baginya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pelayanan publik apabila tidak segera ditangani.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah mempercepat penetapan tambahan TKD sebagai solusi bagi daerah yang kemampuan fiskalnya belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai. Di sisi lain, dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran secara cermat.
Belanja yang tidak menjadi prioritas, kata dia, perlu dipangkas dan alokasi anggaran ditata ulang tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan satu-dua daerah. Karena skalanya sudah cukup luas dan bisa berdampak sistemik terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata dia.
2. Minta Menkeu dan Mendagri segera rampungkan penghitungan kebutuhan tambahan TKD

Kholid juga meminta Menkeu dan Mendagri untuk segera merampungkan penghitungan kebutuhan tambahan TKD, melaporkannya kepada presiden, serta memberikan kepastian kepada pemerintah daerah.
“Kami minta Pak Purbaya dan Pak Tito segera melaporkan hasil hitungannya kepada Presiden dan mengumumkan kepastiannya. Jangan sampai ASN di daerah menanggung akibat dari proses administrasi yang berlarut-larut,” kata dia.
3. Mendagri ungkap tiga solusi bagi pemda yang sulit bayar gaji pegawai

Sebelumnya, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, memastikan pemerintah menyiapkan tiga langkah guna menjawab permasalahan kesulitan daerah dalam membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia pun membantah adanya anggapan bahwa dirinya menolak tambahan TKD bagi daerah yang mengalami kesulitan menggaji pegawai.
"Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah (dengan judul) ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf’, gak gitu yang saya sampaikan," ujar Mendagri kepada awak media usai konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Solusi pertama yang bisa dilakukan pemda adalah daerah agar melakukan efisiensi. Tito menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sejumlah anggaran yang mestinya bisa diefisiensi oleh daerah guna menggaji pegawai, seperti besarnya anggaran perjalanan dinas hingga honor rapat.
Dia pun mengapresiasi Bupati Lahat yang berinisiatif melakukan efisiensi dari sejumlah belanja pendukung daerah sehingga mampu menghemat Rp400 miliar.
"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), no! Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," kata dia.
Langkah kedua dilakukan ketika Kemendagri telah menurunkan tim ke daerah dan hasilnya memang diperlukan adanya insentif, khususnya bagi daerah yang memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat. Tito pun mendorong Kementerian Keuangan dan akan mengawal pencairan DBH tersebut.
"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," ujar dia.
Langkah terakhir dilakukan untuk daerah yang sudah dibedah dari sisi efisiensi anggaran dan tidak memiliki DBH atau betul-betul mengalami kekurangan. Tito menegaskan, pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan. Pihaknya mencatat, terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut.
"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan," ucap dia.


















