Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen
Sejumlah politisi hingga pakar memberikan pandangannya terkait ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. (IDN Times/Anjani)

Jakarta, IDN Times - Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) Pemilu 2029 kembali mencuat seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Perubahan UU itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah aturan PT untuk Pemilu 2029 dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip, termasuk proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik.

MK menyatakan ambang batas empat persen pada Pemilu 2024 tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat, karena menyebabkan lebih dari 17 juta suara pemilih terbuang sia-sia. MK meminta aturan ini diubah untuk Pemilu 2029.

Sementara, dalam dinamika politik sekarang ini, partai politik parlemen pendukung pemerintahan Prabowo Subianto sepakat mengusulkan ambang batas parlemen lima persen, tapi bagi partai nonparlemen atau partai kecil angka itu dinilai tidak adil dan mereka mendorong agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi satu persen.

Koalisi partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan ambang batas di atas empat persen, karena dianggap semakin memperkecil keterwakilan suara rakyat dan melanggengkan disproporsionalitas.

Sekber GKSR menegaskan usulan agar parliamentary threshold diturunkan menjadi satu persen sejalan dengan putusan MK yang meminta agar ambang batas parlemen diubah.

Bagaimana politikus dan pakar menanggapinya? Berikut deretan pemikiran mereka:

Curated For You

Editorial Team

Related Article