JPPR: Ambang Batas Parlemen Nol Persen Agar Suara Rakyat Tak Terbuang

- JPPR menilai ambang batas parlemen idealnya nol persen agar suara pemilih tidak terbuang.
- Rendy Umboh menyebut ambang batas dapat dinaikkan menjadi 5–7 persen bila tujuannya menyederhanakan partai politik.
- Margarito Kamis mendorong penghapusan ambang batas parlemen dan presiden serta pemisahan pemilihan presiden dan legislatif.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Rendy Umboh, menegaskan, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen seharusnya tidak hanya sekadar diturunkan. Menurut dia, idealnya parliamentary threshold dihapus menjadi nol persen.
Dengan demikian, tidak ada lagi suara rakyat saat pemilu yang terbuang sia-sia. Sebab jika parliamentary threshold diterapkan, misalnya 4 persen pada Pemilu 2024 lalu, masih banyak parpol yang tidak melampaui ambang batasnya sehingga gagal mendapat kursi DPR. Akibatnya, suara para pemilih parpol yang tak memenuhi parliamentary threshold itu terbuang begitu saja.
1. Jika ingin penyederhanaan partai politik, parliamentary threshold perlu ditingkatkan

Seorang petugas Satpol PP NTB melihat contoh surat suara Pemilu 2024 di TPS 12 Lingkungan Karang Teruna Kota Mataram, Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir) Rendy mengatakann, apabila pembuat undang-undang memilih pendekatan penyederhanaan partai politik, maka angka parliamentary threshold perlu dinaikkan. Dia menilai, idealnya lima sampai tujuh persen.
"Tapi kalau tidak mau dan pendekatannya pada penyederhanaan partai politik, maka dinaikkan aja sekalian, 5–7 persen. Toh kenyataannya banyak partai juga tidak menunjukkan fungsinya yang diharapkan oleh rakyat dalam konteks checks and balances di parlemen. Sejak 2004 hingga saat ini, sudah 20 tahun lebih kita berdemokrasi dengan sistem yang ada, parpol di parlemen pada kenyataannya hanya dua kubu, satu kubu pemerintah, satu kubu non-pemerintah. Disebut oposisi juga kurang tepat karena sistem kita tidak mengenal oposisi," ujar dia.
2. Ambang batas parlemen memang harus ditentukan secara ekstrem

Suasana TPS pencoblosan Pemilu 2024 di Lapas Bulak Kapal Bekasi (IDN Times/Imam Faishal) Rendy menegaskan, opsi mengenai ambang batas parlemen harus diambil secara ekstrem. Dengan catatan aturan yang dipilih sepanjang tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 116/2023.
"Jadi, pilihan soal threshold (PT) ini harus ekstrem memang, dinolkan atau dinaikkan dari angka 4 persen itu tadi. Tinggal pembuat undang-undang yang memutuskan, sepanjang argumentasinya memadai sebagaimana pesan MK dalam Putusan 116/2023," kata Rendy.
3. Ambang batas parlemen maupun presiden lebih baik ditiadakan

Sejumlah orang mengamati daftar calon legislatif Pemilu 2024 yang terpampang di TPS 005 Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aan Pranata) Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, membedah aspek konstitusionalitas pemilu. Meski Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 telah mengunci putusan MK bersifat final dan mengikat, Margarito berpendapat, aturan terkait parliamentary threshold maupun presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) sebaiknya ditiadakan.
Menurut dia, penghapusan ambang batas tersebut sejalan dengan semangat awal (original intent) pembentukan konstitusi.
Margarito mengatakan, tidak menemukan alasan logis bagi DPR untuk mempertahankan keberadaan threshold. Dia mengingatkan, esensi demokrasi adalah tidak membuang suara rakyat sehingga dia mendorong agar ambang batas tersebut diperjuangkan hingga nol persen.
Selain itu, terkait isu pemisahan pemilu lokal dan nasional, Margarito menilai jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun di antara keduanya tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan masalah, terutama terkait mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD. Dia pun mengusulkan agar pemilihan presiden dan legislatif dipisahkan.



















