Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
17 WNA Diamankan di Bali, Diduga Jalankan Bisnis Pinjol
Sebanyak 17 WNA asal Malaysia dan Singapura diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Bali karena diduga menjalankan bisnis pinjaman daring ilegal. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 WNA di Bali yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring.

  • Petugas menduga bisnis tersebut memiliki pembagian tugas dan mempromosikan pinjaman melalui Facebook yang terhubung dengan WhatsApp.

  • Seluruh WNA ditempatkan di ruang detensi dan masih menjalani pemeriksaan terkait aktivitas serta izin tinggal mereka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (22/10/2026)

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 WNA di Dalung, Kuta Utara, Bali. Mereka diduga menjalankan bisnis pinjaman daring.

Selasa (27/10/2026)

Imigrasi menyatakan masih memeriksa 17 WNA tersebut dan akan memproses dugaan penyalahgunaan izin tinggal atau pekerjaan ilegal sesuai ketentuan.

Saat ini

Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 WNA yang ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Imigrasi mengamankan 17 WNA yang diduga menjalankan bisnis pinjaman daring dan menyalahgunakan izin tinggal.
  • Who?
    17 WNA, terdiri dari 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura, diperiksa Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
  • Where?
    Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Dalung, Kuta Utara, Bali.
  • When?
    Pengamanan dilakukan Kamis (22/10/2026), sedangkan pemeriksaan masih berlangsung pada Selasa (27/10/2026).
  • Why?
    Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring dan bekerja secara ilegal di Indonesia.
  • How?
    Petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi markas bisnis melalui Operasi Keimigrasian Mandiri dan menempatkan 17 WNA di ruang detensi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Imigrasi menangkap 17 orang dari Malaysia dan Singapura di Bali. Mereka diduga menjalankan bisnis pinjaman lewat internet dan memakai izin tinggal tidak sesuai. Mereka sekarang berada di ruang detensi untuk diperiksa. Petugas juga belum menemukan orang Indonesia yang meminjam dari bisnis itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan terhadap 17 WNA menunjukkan adanya langkah penegakan aturan keimigrasian terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai izin tinggal. Imigrasi juga menyatakan dukungan terhadap pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan, serta mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan bisnis pinjaman daring di Dalung, Kuta Utara, Bali, Kamis (22/10/2026). Sebanyak 15 orang berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupn bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Selasa (27/10/2026).

1. Bisnis pinjaman daring dijalankan 17 WNA

Sebanyak 17 WNA asal Malaysia dan Singapura diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Bali karena diduga menjalankan bisnis pinjaman daring ilegal. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Pengungkapan ini berawal dari Operasi Keimigrasian Mandiri. Petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi markas bisnis pinjaman pribadi daring dengan pembagian tugas tiga manajer dan 14 administrator.

2. Promosi melalui Facebook, data pribadi dikumpulkan

ilustrasi pinjol(pexels.com/monstera production)

Para WNA diduga menawarkan pinjaman melalui iklan Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Mereka juga mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan data pribadi calon peminjam.

"Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan," ujarnya

3. Seluruh WNA menjalani pemeriksaan

Empat WN Pakistan di Bekasi dideportasi. (Dokumen Imigrasi Bekasi)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhan menjelaskan pihaknya menempatkan 17 WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar saat mengurus visa maupun izin tinggal.

"Kami mendukung penuh pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, tidak ada ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau melakukan aktivitas yang dapat merusak citra pariwisata Bali. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing," ujar Ramdhani.

Curated For You

Editorial Team

Related Article