Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan bisnis pinjaman daring di Dalung, Kuta Utara, Bali, Kamis (22/10/2026). Sebanyak 15 orang berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupn bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Selasa (27/10/2026).
