Polisi Tetapkan WNA Taiwan Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine

Bareskrim Polri menetapkan YCY, WNA asal Taiwan, sebagai tersangka dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamine melalui kapal MT Global 168.
Petugas menemukan 1.160 bungkus ketamine HCL yang disamarkan dalam 58 karung hijau di ruang pompa kapal.
Tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi, sementara penyidik mendalami keterlibatan mereka.
Jakarta, IDN Times – Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan, YCY dalam kasus ini berperan sebagai manajer kapal tanker tersebut.
Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya yang turut ditangkap masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan para awak kapal dalam perkara tersebut.
"Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi dan penyidik tindak pidana narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman," kata Kristian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/26).
1. Ditemukan 1.160 bungkus ketamine

Konferensi pers operasi laut gabungan terkait pengungkapan kasus narkoba yang ditemukan di kapal MT Global 168. (Dok. Polri) Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan 1.160 bungkus ketamine HCL dengan berat masing-masing satu kilogram. Barang haram tersebut disamarkan menggunakan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa kapal atau pump room.
"58 karung berwarna hijau tersebut berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 Kg yang disimpan di pump room. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian larators terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCL," ujar dia.
2. Tersangka terancam 12 tahun penjara

Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai menangkap sebuah kapal yang membawa narkotika jenis ketamine seberat satu ton di Pelabuhan Belawan. (Dok. Bareskrim) Atas perbuatannya, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kristian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai kapal MT Global 168 yang diduga membawa narkoba atau obat-obatan keras secara ilegal. Kecurigaan aparat semakin menguat setelah pemantauan melalui sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) menunjukkan pergerakan kapal yang tidak biasa.
Satgas Joint Operation kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut. Pada Rabu (14/10/26), MT Global 168 terdeteksi melintasi Selat Malaka, sejajar dengan perairan Taiping, Malaysia.
Sehari kemudian, kapal terpantau mengalami penurunan kecepatan di sebelah barat George Town, Pulau Penang, Malaysia, sebelum bergerak menuju Selat Malaka bagian utara. Sekitar pukul 18.57 WIB, kapal terdeteksi tiba di perairan lepas pantai utara Aceh.
Pemantauan berlanjut hingga kapal terdeteksi berada di perairan lepas pantai Thailand. Kapal tersebut melakukan manuver dan menurunkan kecepatan, kemudian mengubah arah menuju selatan dari area labuh jangkar sebelum akhirnya menjatuhkan jangkar.
Pada Senin (19/10/26) sekitar pukul 22.00 WIB, Satgas Joint Operation menggelar koordinasi di kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumatra Utara, untuk menyusun rencana intersepsi terhadap kapal tersebut.
Operasi kemudian disiapkan dengan mengerahkan kapal KP Murai Ditpolair Baharkam Polri dan kapal BC 20006. Sasaran utamanya, mencegat MT Global 168 sebelum memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Pemantauan AIS pada Selasa (20/10/26) kembali menunjukkan pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tanker itu terpantau bergerak relatif lambat dan bermanuver di perairan barat Thailand, sebelum berlabuh di kawasan Laut Andaman.
Aparat menduga kapal tersebut sedang menunggu instruksi terkait aktivitas ship to ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.
3. Petugas tangkap kapal MT Global 168

Barang bukti ketamine dari kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan. (Dok. Bareskrim) Setelah rangkaian pemantauan dan koordinasi, petugas gabungan akhirnya melakukan intersepsi terhadap MT Global 168. Operasi tersebut melibatkan personel yang berada di kapal BC 20006 dengan dukungan KP Murai Ditpolair Baharkam Polri.
"Sekitar pukul 03.05 waktu setempat Satgas gabungan yang on board menggunakan kapal BC 20006 tiba di lokasi perairan Tanjung Balai Asahan dan langsung mendekati Kapal MT Global 168 dengan bantuan dari Kapal KP Murai Ditpolair Baharkam Polri. Satgas Joint Operation berhasil mencegah dan on board ke Kapal MT Global 168 serta mengamankan delapan orang awak kapal yang terdiri dari 7 WNI dan 1 WNA Taiwan. Kapal MT Global 168 beserta awak kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan Sumatra Utara," ujar Kristian.
Kapal tanker minyak berbendera Mongolia itu kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan menggunakan BC 20006 dan KP Murai Baharkam Polri. Kapal tersebut tiba dan dipaksa bersandar di pelabuhan pada Rabu (21/10/26) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah kapal diamankan, penyidik melakukan interogasi terhadap seluruh awak kapal, menggeledah kapal, serta memeriksa alat komunikasi yang dibawa.
Kristian mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.
"Interogasi kemudian dilakukan terhadap seluruh awak Kapal MT Global 168 diiringi penggeledahan dan pemeriksaan alat komunikasi secara menyeluruh. juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan ketamin. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Satgas Operasi Laut Gabungan merupakan kolaborasi nyata sebagai preventif strike dan bentuk perlindungan pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," ujar Kristian.





















