Jakarta, IDN Times – Sebanyak 18 organisasi masyarakat sipil dan perwakilan masyarakat adat mendesak Pemerintah Indonesia mempertahankan hak dan kepemimpinan masyarakat adat dalam perundingan tata cara kerja Subsidiary Body on Article 8(j) and Other Provisions (SB8J) pada Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP-17).
Mereka menilai, proses negosiasi tersebut berisiko melemahkan capaian partisipasi masyarakat adat yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.
Dalam pernyataan sikap bersama, mereka menolak upaya mereset atau menegosiasikan ulang capaian kelembagaan Working Group on Article 8(j) (WG8J).
Pembentukan SB8J melalui keputusan COP-16 di Cali, Kolombia, pada 2024 dinilai seharusnya memperkuat partisipasi masyarakat adat dan komunitas lokal, bukan mengurangi keterlibatan mereka dalam proses perundingan.
“Kami menolak segala upaya menjadikan pembentukan SB8J sebagai alasan untuk mereset atau menegosiasikan ulang dari awal capaian kelembagaan WG8J,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
