Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

18 Ormas Sipil Desak RI Pertahankan Hak Adat di SB8J COP-17

2 min read
18 Ormas Sipil Desak RI Pertahankan Hak Adat di SB8J COP-17
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku mengajukan uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Sebanyak 18 organisasi sipil dan perwakilan masyarakat adat mendesak Indonesia mempertahankan hak serta kepemimpinan adat dalam perundingan tata kerja SB8J di CBD COP-17.

  • Mereka meminta pelembagaan Indigenous Co-Chair dan mempertahankan keterwakilan tujuh kawasan sosial-budaya, agar masyarakat adat berperan dalam negosiasi, bukan sekadar pengamat.

  • Koalisi menolak penggantian representasi menjadi lima kelompok regional PBB dan mendesak diplomasi Indonesia selaras dengan IBSAP 2025–2045, khususnya Target Nasional 17.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 18 organisasi masyarakat sipil dan perwakilan masyarakat adat mendesak Pemerintah Indonesia mempertahankan hak dan kepemimpinan masyarakat adat dalam perundingan tata cara kerja Subsidiary Body on Article 8(j) and Other Provisions (SB8J) pada Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP-17).

Mereka menilai, proses negosiasi tersebut berisiko melemahkan capaian partisipasi masyarakat adat yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

Dalam pernyataan sikap bersama, mereka menolak upaya mereset atau menegosiasikan ulang capaian kelembagaan Working Group on Article 8(j) (WG8J).

Pembentukan SB8J melalui keputusan COP-16 di Cali, Kolombia, pada 2024 dinilai seharusnya memperkuat partisipasi masyarakat adat dan komunitas lokal, bukan mengurangi keterlibatan mereka dalam proses perundingan.

“Kami menolak segala upaya menjadikan pembentukan SB8J sebagai alasan untuk mereset atau menegosiasikan ulang dari awal capaian kelembagaan WG8J,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

  1. 1. Persoalan yang disorot keterwakilan tujuh kawasan sosial-budaya

    Masyarakat adat Desa Juhu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sedang beristirahat di perjalanan di tengah pegunungan Meratus. (Abdul Dunduk to IDN Times)
    Masyarakat adat Desa Juhu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sedang beristirahat di perjalanan di tengah pegunungan Meratus. (Abdul Dunduk to IDN Times)

    Salah satu persoalan yang disoroti adalah perdebatan mengenai posisi Indigenous Co-Chair atau wakil ketua dari masyarakat adat serta keterwakilan tujuh kawasan sosial-budaya.

    Mekanisme yang telah diterapkan dalam WG8J itu dinilai penting untuk memastikan masyarakat adat tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga memiliki peran dalam proses perundingan.

    Mereka mendesak Delegasi Republik Indonesia, terutama Kementerian Luar Negeri, mendukung pelembagaan Indigenous Co-Chair dalam tata cara kerja SB8J.

    “Prinsip Nothing About Us Without Us harus diwujudkan dalam struktur kepemimpinan dan mekanisme kerja, bukan berhenti sebagai slogan diplomatik,” demikian pernyataan mereka.

  2. 2. Tolak usulan penggantian dengan lima kelompok regional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

    Kampung Adat Gebong Memarong hunian masyarakat adat Mapur (IDN Times/Doni Hermawan)
    Kampung Adat Gebong Memarong hunian masyarakat adat Mapur (IDN Times/Doni Hermawan)

    Selain itu, mereka menolak usulan penggantian mekanisme keterwakilan tujuh kawasan sosial-budaya dengan lima kelompok regional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Mereka menilai, perubahan tersebut berisiko mengurangi ruang representasi masyarakat adat di Asia dan Pasifik serta mengabaikan keragaman sosial-budaya komunitas di kedua kawasan.

    Organisasi masyarakat sipil juga menyoroti persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat di Indonesia, mulai dari perampasan wilayah adat, konflik tenurial, perusakan ruang hidup atas nama pembangunan, hingga dampak krisis ekologis, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

    Mereka menilai, pelemahan keterwakilan masyarakat adat dalam SB8J dapat memperlebar kesenjangan antara komitmen internasional Indonesia dan perlindungan hak masyarakat di tingkat tapak.

  3. 3. Pemerintah menyelaraskan posisi diplomasi Indonesia

    Ilustrasi masyarakat adat. (IDN Times/Yuko Utami)
    Ilustrasi masyarakat adat. (IDN Times/Yuko Utami)

    Mereka mendesak pemerintah menyelaraskan posisi diplomasi Indonesia dengan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, khususnya Target Nasional 17 mengenai partisipasi dan keterwakilan masyarakat dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.

    “COP-17 tidak boleh menjadi forum untuk mereset capaian partisipasi Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade,” ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More