Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026). Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan yang diajukan pemohon terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
TOP 5: 20 Korporasi Tersangka Karhutla hingga Wali Kota Kanada Keturunan RI

- Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan karhutla dari 104 laporan polisi, termasuk empat perusahaan PMA terkait Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
- Dakwaan terhadap eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengungkap dugaan jatah Rp40 juta per minggu bagi menteri berkode “Rama” dari pengurusan dokumen WNA.
- Alvin Tedjo, politikus keturunan Tionghoa-Indonesia, terpilih menjadi Wali Kota Mississauga, Kanada, setelah meraih 74.479 suara dan mengungguli Carolyn Parrish serta Bonnie Crombie.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah peristiwa menarik menjadi sorotan pada Kamis (29/10/2026), mulai dari perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), nyanyian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim soal aliran uang hasil korupsi, hingga aksi demo mahasiswa Universitas Trisakti.
Sementara dari luar negeri kabar tak kalah menarik datang dari Kanada. Seorang pria keturunan Indonesia yakni Alvin Tedjo, terpilih sebagai Wali Kota Mississauga di Kanada.
Beragam berita pilihan tersebut dirangkum dalam TOP 5 News IDN Times yang bisa disimak dalam tautan berikut.
1. Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 PMA
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait dengan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bersama jajaran kepolisian daerah menangani 104 laporan polisi.
Baca selengkapnya di sini!
2. Dakwaan Silmy Karim Ungkap Jatah Rp40 Juta per Minggu untuk Menteri
Dakwaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengungkap dugaan pembagian uang tidak resmi kepada sejumlah pejabat. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut adanya jatah Rp40 juta per minggu untuk seorang menteri yang menggunakan kode “Rama”.
Jaksa mengungkapkan, permintaan uang itu disebut berasal dari pimpinan dan dipenuhi melalui penerimaan uang tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).
Baca selengkapnya di sini!
3. Mahasiswa Asal Papua Angkat Noken dan Tantang Stafsus Mensesneg
Seorang mahasiswa Universitas Trisakti asal Papua mengangkat noken, tas tradisional khas Papua, saat menyampaikan tuntutan kepada Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Binbin Firman Tresnadi, dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Mahasiswa tersebut menjelaskan bahwa noken bukan sekadar tas, melainkan simbol kehidupan masyarakat Papua. Noken digunakan oleh para ibu untuk menggendong anak sejak lahir dan memiliki keterkaitan dengan alam sebagai sumber kehidupan.
Baca selengkapnya di sini!
4. Alvin Tedjo, Pria Keturunan Indonesia yang Jadi Wali Kota di Kanada
Alvin Tedjo menjadi sorotan setelah terpilih sebagai Wali Kota Mississauga, Kanada. Politikus keturunan Tionghoa-Indonesia itu berhasil mengungguli dua kandidat lainnya, yakni petahana Carolyn Parrish dan mantan wali kota Bonnie Crombie, berdasarkan hasil penghitungan cepat.
Alvin meraih 74.479 suara, sedangkan Parrish memperoleh 51.853 suara dan Crombie meraup 43.191 suara. Sebelum terpilih sebagai wali kota, Alvin pernah menjabat sebagai anggota dewan kota yang mewakili wilayah Clarkson dan Lorne Park.
Baca selengkapnya di sini!
5. MK: Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Otomatis Dinonaktifkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana politik karena beda pandangan dengan rezim yang sedang berkuasa, tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa melalui usulan DPRD.
Baca selengkapnya di sini!




















